Rabu, 17 Des 2025
light_mode
Beranda » Daerah » Bea Cukai Madura Kerjanya Apa? Rokok Ilegal Marbol Pamekasan Masih Bebas Beredar

Bea Cukai Madura Kerjanya Apa? Rokok Ilegal Marbol Pamekasan Masih Bebas Beredar

  • account_circle Him
  • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
  • visibility 186

PMK — Pertanyaan tajam kini menggema di tengah masyarakat Madura: “Bea Cukai sebenarnya kerja apa? Pasalnya, peredaran rokok ilegal merek Marbol yang menyerupai merek internasional semakin masif di Kabupaten Pamekasan. (Kamis, 23/10/2025).

Sumber lokal menuding, produksi dan distribusinya terpusat di beberapa titik di wilayah ini. Ironisnya, hingga kini pabrik dan bandar besar diduga masih aman beroperasi, sementara warung kecil jadi sasaran utama razia.

Rokok ilegal Marbol yang ditengarai milik Bulla, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan, beredar luas di warung tradisional, toko kelontong di Sumenep, Pamekesan, Sampang hingga luar daerah dengan harga sekitar Rp11.000 per bungkus.

Harga murah tanpa beban cukai membuat produk ini cepat merebut pasar dan menekan produsen legal yang taat pajak.

Kondisi ini tak hanya menggerus penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang curang dan destruktif.

Lebih jauh, operasi penindakan yang berhasil di daerah lain seperti Makassar dan Kudus justru memperkuat dugaan bahwa jaringan distribusi rokok ilegal ini berakar di Pamekasan.

“Pertanyaannya, jika alur barang bisa dilacak hingga ke Madura, mengapa sumbernya belum pernah benar-benar ditutup. Sebenarnya Bea Cukai Madura ini kerjanya apa ?,” ujar Joni Iskandar, Aktivis Madura.

Menurutnya dia, Kantor Bea Cukai Madura memang kerap mempublikasikan pngungkapan rokok ilegal namun hanya di warung kecil.

“Aksi seremonial itu membuat peredaran rokok bodong  masih bebas, bahkan semakin meningkat karena bandaranya seakan akan menang dibiarkan,” tegasnya.

Ia menilai, operasi yang dilakukan layaknya kosmetik, belum menyentuh inti persoalan, yaitu pabrik dan bandar besar.

Pihaknya juga mengungkapkan, Lemahnya  penegakan hukum  Bea Cukai Madura sebagai bentuk kegagalan struktural.

“Kalau Bea Cukai hanya berani menindak warung, tapi tutup mata pada bandar, itu bukan penegakan hukum. Lebih baik dibubarkan saja kalau tidak berani lawan mafia,” tegasnya.

Kritik publik kini juga diarahkan pada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang sebelumnya berjanji menindak tegas pelaku rokok ilegal hingga ke level pemasok dan oknum internal.

Namun, di Madura, janji itu masih sebatas wacana. Peredaran Marbol yang masif di Pamekasan menjadi bukti bahwa instruksi pusat tak berjalan di lapangan.

“Tanpa tindakan langsung dari pusat, Madura akan tetap jadi surga bagi rokok bodong dan neraka bagi industri legal,” ujar dia.

“Kesimpulannya, bau pembiaran kian tercium. Selama bandar dan pabrik besar masih dibiarkan hidup tenang, slogan pemberantasan rokok ilegal tak ubahnya jargon kosong,” pungkas dia.

  • Penulis: Him

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Sampang Gelar Rakor SPBE 2025

    Pemkab Sampang Gelar Rakor SPBE 2025

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Jon
    • visibility 34
    • 0Komentar

    SAMPANG – Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan Pemerintah Digital dan Pemantauan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2025 di Aula Pemkab Sampang, Selasa (15/7/2025). Rakor tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang Yuliadi Setiyawan, Asisten Administrasi Umum Anang Djoenaidi, Kepala Bagian Organisasi Kustantianah, serta Tim SPBE […]

  • Rokok Bodong Merek Humer Merajalela: Dari Pamekasan Menjalar ke Sumenep hingga Nasional, Pengawasan Melemah

    Rokok Bodong Merek Humer Merajalela: Dari Pamekasan Menjalar ke Sumenep hingga Nasional, Pengawasan Melemah

    • calendar_month Ming, 27 Jul 2025
    • account_circle Him
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Sumenep– Peredaran rokok bodong merek Humer produksi Pamekasan sangat mengkhawatirkan. Produk tembakau yang diduga tak bercukai resmi ini menyebar luas di Sumenep dan mulai menembus pasar nasional tanpa ada upaya pengendalian yang jelas dari aparat terkait., ( Minggu, 27/07/2025) Warung-warung kecil di pelosok desa, kios di kota, hingga pengecer keliling tak lagi asing dengan merek […]

  • Purbaya dan Bea Cukai Madura Jangan Hanya Pencitraan! Rokok Ilegal Pamekasan Sinar Gudang Emas Milik H. HR Kebal Hukum

    Purbaya dan Bea Cukai Madura Jangan Hanya Pencitraan! Rokok Ilegal Pamekasan Sinar Gudang Emas Milik H. HR Kebal Hukum

    • calendar_month Ming, 26 Okt 2025
    • account_circle Him
    • visibility 51
    • 0Komentar

    PMK — Janji penindakan tegas terhadap mafia rokok ilegal kembali dipertanyakan. Di tengah gencarnya kampanye pencitraan Kementerian Keuangan dan Bea Cukai soal pemberantasan rokok tanpa pita cukai, peredaran Sinar Gudang Emas justru kian menggila di Madura, seakan kebal hukum. Rokok bermerek Sinar Gudang Emas, yang diduga kuat milik H. HR, warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, […]

  • Bupati Bangkalan Ikuti Peluncuran Logo HUT ke-80 RI

    Bupati Bangkalan Ikuti Peluncuran Logo HUT ke-80 RI

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Duta
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Bangkalan – BUPATI Bangkalan Lukman Hakim bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bangkalan mengikuti peluncuran resmi logo Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia melalui konferensi daring (Zoom Meeting), Rabu (23/7/2025). Peluncuran logo ini dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dari Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Logo HUT RI ke-80 yang diperkenalkan […]

  • Rokok Ilegal Sinar Gudang Emas Milik H. HR Bebas Beredar, Keberadaan Bea Cukai Madura Dinilai Dipertanyakan

    Rokok Ilegal Sinar Gudang Emas Milik H. HR Bebas Beredar, Keberadaan Bea Cukai Madura Dinilai Dipertanyakan

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle Him
    • visibility 41
    • 0Komentar

    SMP– Peredaran rokok ilegal merek Sinar Gudang Emas yang diduga milik H. HR, warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, semakin masif di Madura, khususnya di Sampang. Ironisnya, praktik terang-terangan ini berjalan tanpa adanya penindakan tegas dari Bea Cukai Madura maupun aparat penegak hukum. Meski baru beredar sekitar enam bulan, rokok bodong berwarna merah-putih itu […]

  • Rokok Ilegal Jimbun Pamekasan  Kuasai Pantura Madura hingga Sumenep Kota dan Luar Provinsi, Bea Cukai Mandul

    Rokok Ilegal Jimbun Pamekasan  Kuasai Pantura Madura hingga Sumenep Kota dan Luar Provinsi, Bea Cukai Mandul

    • calendar_month Ming, 14 Sep 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 27
    • 0Komentar

    PMK– Peredaran rokok ilegal kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Madura. Kali ini, merek Jimbun asal Pamekasan terpantau beredar bebas di jalur Pantura Madura hingga Sumenep. Lucunya, meski gembar-gembor pemberantasan rokok ilegal kian lantang, kenyataan di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya. Dari hasil pantauan wartawan, rokok Jimbun dengan mudah dijumpai di warung-warung kecil sepanjang jalur […]

expand_less