Rabu, 17 Des 2025
light_mode
Beranda » Hukum » Sidang di PN Madiun, Djoko Susanto Gugat 5 Aset 

Sidang di PN Madiun, Djoko Susanto Gugat 5 Aset 

  • account_circle Tompi
  • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
  • visibility 48

MADIUN, – Sengketa aset tanah dan bangunan bernilai miliaran rupiah kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Madiun. Djoko Susanto menggugat Kurniawan (Tergugat I) dan Soehartini (Tergugat II), dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 23,8 miliar. Gugatan tersebut terdaftar pada 11 April 2025 dan kini memasuki tahap pembuktian.

Selain dua tergugat utama, Djoko turut menggugat lima pihak lainnya, yakni PT Bank Central Asia Tbk (KCU Madiun), Bank Mandiri Cabang Madiun, serta tiga kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Surabaya, Madiun, dan Ngawi, serta seorang warga bernama Mustakim.

Gugatan ini mencakup lima aset yang tersebar di tiga daerah, Dua bidang tanah di Kelurahan Lidah Kulon, Surabaya, yang telah beralih dari HGB menjadi SHM atas nama Soehartini.

Dua bidang tanah di Desa Karangasri, Kabupaten Ngawi, masing-masing atas nama Kurniawan dan Mustakim. Dan sebuah gudang di Jalan Udowo, Kota Madiun, yang tercatat atas nama Kurniawan.

Dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan menyatakan sah sita jaminan atas seluruh objek sengketa, memerintahkan para tergugat menyerahkan sertifikat, menandatangani akta jual beli, serta menetapkan penggugat berwenang mewakili tergugat dalam proses peralihan hak.

Kuasa hukum penggugat menyatakan bahwa pembuktian yang diajukan telah disusun berdasarkan rangkaian hubungan hukum yang sah dan didukung dokumen penting. Terkait eksekusi pengosongan rumah yang dilakukan sebelum gugatan perdata ini berjalan, penggugat menilai hal itu tidak dapat dipisahkan dari putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap sebelumnya.

Namun, Tergugat I dan Tergugat II, melalui kuasa hukumnya—Go Chin Tjwan, Maryo Yuvens Imanuel Donda, dan Anthony Lianto—menyatakan keberatan atas tindakan pengosongan rumah yang diduga dilakukan secara sepihak tanpa dasar putusan perdata maupun pidana. Mereka menegaskan, objek yang dikosongkan tidak sama dengan aset yang tercantum dalam putusan pidana yang dijadikan dasar tindakan tersebut.

Go Chin Tjwan, mempertanyakan dasar hukum tindakan pengosongan rumah yang dilakukan terhadap kliennya tanpa melalui proses hukum yang sah. Ia menilai tindakan tersebut cacat hukum karena tidak berdasarkan putusan pengadilan, baik dalam ranah pidana maupun perdata.

“Bagaimana mungkin pengosongan rumah dilakukan tanpa putusan pidana ataupun perdata? Lebih tidak mungkin lagi, dilakukan oleh seorang advokat hanya dengan bantuan sekuriti perumahan, tanpa melibatkan jurusita atau kejaksaan,” ujar Go Chin Tjwan usai sidang di Pengadilan Negeri Madiun, Rabu (23/7/2025).

Menurutnya, tidak ada satu pun ketentuan hukum di Indonesia yang memberikan kewenangan kepada advokat untuk mengeksekusi pengosongan rumah secara sepihak.

“Dalam hukum acara dikenal asas: jika tidak diatur atau tidak diberi wewenang oleh hukum, maka tidak diperbolehkan. Sama seperti seorang satpam tidak bisa menangkap, menahan, atau menetapkan seseorang sebagai tersangka. Itu kewenangan kepolisian,” tegasnya.

Go menilai tindakan pengosongan sepihak tersebut berpotensi melanggar hukum dan bertentangan dengan prinsip due process of law yang menjadi fondasi sistem peradilan di Indonesia.

“Seperti kita ketahui kalau perdata wewenangnya juru sita kalau pidana itu dikejaksaan dan kita tidak pernah mendapati adanya aturan hukum apapun, Permasalahan prinsipal kami telah dijatuhi hukuman pidana namun didalam putusan pidana itu untuk mengembalikan sejumlah uang 28 miliar, Namun barang yang dikembalikan menurut putusan pidana itu tidak terdapat aset Nomor maupun Hak-hak atas tanah dengan nomor tersebut, sehingga kami keberatan jika penggugat melakukan gugatan perdata untuk melakukan sita aset,” tegasnya.()

  • Penulis: Tompi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Purbaya dan Bea Cukai Madura Jangan Hanya Pencitraan! Rokok Ilegal Pamekasan Sinar Gudang Emas Milik H. HR Kebal Hukum

    Purbaya dan Bea Cukai Madura Jangan Hanya Pencitraan! Rokok Ilegal Pamekasan Sinar Gudang Emas Milik H. HR Kebal Hukum

    • calendar_month Ming, 26 Okt 2025
    • account_circle Him
    • visibility 51
    • 0Komentar

    PMK — Janji penindakan tegas terhadap mafia rokok ilegal kembali dipertanyakan. Di tengah gencarnya kampanye pencitraan Kementerian Keuangan dan Bea Cukai soal pemberantasan rokok tanpa pita cukai, peredaran Sinar Gudang Emas justru kian menggila di Madura, seakan kebal hukum. Rokok bermerek Sinar Gudang Emas, yang diduga kuat milik H. HR, warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, […]

  • Canva Latih Ratusan Ribu UMKM dan Kreator Lewat Program Canvassador

    Canva Latih Ratusan Ribu UMKM dan Kreator Lewat Program Canvassador

    • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Jakarta – Platform desain visual Canva terus mendorong pemberdayaan pelaku UMKM di Indonesia melalui pelatihan keterampilan desain digital berbasis konten lokal. Program tersebut dijalankan melalui inisiatif Canvassador, yang menyasar komunitas kreatif hingga pelaku usaha kecil di berbagai daerah. “Kami berharap pelatihan ini tak hanya mengajarkan cara menggunakan Canva, tetapi juga mendorong literasi digital, memantik kreativitas, […]

  • Sampang Kembali Raih Penghargaan

    Sampang Kembali Raih Penghargaan

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 6
    • 0Komentar

    KAB.GO.ID Sampang Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak Peringkat Madya 2025  28-11-2025  64 Kali Kabupaten Sampang raih penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) peringkat Madya 2025 dari KemenPPPA SAMPANG – Pemerintah Kabupaten Sampang kembali menorehkan prestasi membanggakan. Pada tahun 2025, Kabupaten Sampang berhasil meraih penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) Peringkat Madya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak […]

  • Purbaya, Jangan Tutup Mata! Bersihkan Bea Cukai dari Oknum yang Lindungi Rokok Ilegal MK dan RJ99 yang Diduga Dikendalikan H. Rosi

    Purbaya, Jangan Tutup Mata! Bersihkan Bea Cukai dari Oknum yang Lindungi Rokok Ilegal MK dan RJ99 yang Diduga Dikendalikan H. Rosi

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
    • account_circle Him
    • visibility 53
    • 0Komentar

    PMK– Dugaan permainan cukai kembali membusuk di tanah Madura. Rokok ilegal merek RJ99 dan MK yang sebelumnya sempat disita Bea Cukai di Semarang, kini kembali beredar terang-terangan di Kabupaten Pamekasan. Kedua merek itu diduga kuat milik H. Soleh, pemilik PT Dua Putri Kedaton, dan dikendalikan oleh H. Rosi, sosok muda yang dikenal punya pengaruh besar […]

  • Pemkab Pamekasan Sosialisasikan Perbup

    Pemkab Pamekasan Sosialisasikan Perbup

    • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Pamekasan- Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (perbup) nomor 44 tahun 2025 di Hotel Cahaya Berlian, Jalan Raya Panglegur, Kamis (24/7/2025). Perbup tentang fasilitasi penyelenggaraan program jaminan sosial (jamsos) ketenagakerjaan bagi ekosistem desa tersebut dihadiri Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja, Muttaqin, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kusairi, […]

  • Janji “Bersih-Bersih” Diuji, Rokok RJ99 dan MK yang Diduga Dikendalikan H Rosi Pamekasan Bikin Pemerintah Tak Berdaya

    Janji “Bersih-Bersih” Diuji, Rokok RJ99 dan MK yang Diduga Dikendalikan H Rosi Pamekasan Bikin Pemerintah Tak Berdaya

    • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 55
    • 0Komentar

    PMK — Aroma busuk dugaan permainan cukai kembali menyeruak dari tanah Madura. Fakta mengejutkan terungkap: rokok ilegal merek RJ99 dan MK, yang diduga kuat milik H. Soleh dan dikendalikan oleh H. Rosi, masih beredar terang-terangan di Kabupaten Pamekasan. Padahal, merek tersebut sebelumnya pernah terseret dalam penangkapan besar oleh Bea Cukai di Semarang. Namun anehnya, baik […]

expand_less