Rabu, 17 Des 2025
light_mode
Beranda » Nasional » Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

  • account_circle redaksi
  • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
  • visibility 42

Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode jabatannya.

“Menyatakan terdakwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan jika tidak dibayarkan. Dalam perkara ini, hakim menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp194,72 miliar.

Perbuatan Tom Lembong dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis Hakim juga mengungkap sejumlah pertimbangan yang memberatkan. Di antaranya, Tom dianggap lebih mengedepankan prinsip ekonomi kapitalis ketimbang asas demokrasi ekonomi Pancasila saat merumuskan kebijakan impor gula. Ia juga dinilai tidak menjalankan tugas secara akuntabel dan adil dalam menjaga stabilitas harga gula yang terjangkau bagi masyarakat.

“Tom Lembong mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih,” kata Dennie.

Adapun hal-hal yang meringankan antara lain bahwa Tom belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan, serta tidak menikmati keuntungan pribadi dari tindak pidana tersebut. Ia juga telah menitipkan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung selama penyidikan sebagai bentuk pengganti kerugian negara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 7 tahun penjara, meskipun denda yang dijatuhkan tetap sama.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp578,1 miliar. Tom Lembong disebut menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Parahnya, perusahaan yang menerima izin impor bukan produsen gula kristal putih, melainkan perusahaan rafinasi yang seharusnya tidak diperkenankan memproduksi gula konsumsi.

Ia juga tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk menjalankan pengendalian dan stabilisasi harga gula, melainkan menyerahkan wewenang tersebut kepada beberapa koperasi, seperti Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Inkoppol, Puskopol, serta SKKP TNI/Polri. (*)

  • Penulis: redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • H. Saleh dan H. Rosi Diduga Dalang Rokok Bodong RJ99, Bea Cukai Madura Mandul

    H. Saleh dan H. Rosi Diduga Dalang Rokok Bodong RJ99, Bea Cukai Madura Mandul

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 43
    • 0Komentar

    PMK – Aroma busuk dugaan permainan cukai kembali menyeruak dari tanah Madura. Fakta mengejutkan terungkap, rokok ilegal RJ99 yang diduga milik H. Saleh dan dikendalikan H. Rosi masih bebas beredar terang-terangan di Pamekasan, meski sebelumnya sempat terseret dalam penangkapan di Semarang. Ironisnya, bos rokok ini kini kembali melenggang di kampung halamannya, seakan hukum hanyalah panggung […]

  • Pemkab Pamekasan Sosialisasikan Perbup

    Pemkab Pamekasan Sosialisasikan Perbup

    • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Pamekasan- Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (perbup) nomor 44 tahun 2025 di Hotel Cahaya Berlian, Jalan Raya Panglegur, Kamis (24/7/2025). Perbup tentang fasilitasi penyelenggaraan program jaminan sosial (jamsos) ketenagakerjaan bagi ekosistem desa tersebut dihadiri Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja, Muttaqin, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kusairi, […]

  • Malu Besar! Bea Cukai Jadi Penonton, Oknum Lora di Pamekasan Diduga Dalangi Produksi Rokok Bodong Papi Mami

    Malu Besar! Bea Cukai Jadi Penonton, Oknum Lora di Pamekasan Diduga Dalangi Produksi Rokok Bodong Papi Mami

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 43
    • 0Komentar

    PMK– Aroma busuk bisnis haram menyeruak dari Desa Toronan, Kabupaten Pamekasan. Seorang oknum yang dikenal sebagai Lora berinisial T diduga kuat menjadi otak di balik produksi rokok ilegal merek “Papi Mami” yang kini marak beredar tanpa pita cukai. Kamis/2/10. Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas produksi dilakukan secara sembunyi-sembunyi di sebuah gudang tersembunyi kawasan Toronan. Dari […]

  • Oknum Lora di Toronan Pamekasan Diduga Jadi Produsen Rokok Ilegal Papi Mami

    Oknum Lora di Toronan Pamekasan Diduga Jadi Produsen Rokok Ilegal Papi Mami

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle Him
    • visibility 51
    • 0Komentar

    PMK– Aroma dugaan bisnis haram menyeruak di Desa Toronan, Kabupaten Pamekasan. Seorang oknum yang dikenal sebagai Lora berinisial T diduga kuat menjadi otak di balik produksi rokok ilegal merek “Papi Mami” yang belakangan marak beredar tanpa pita cukai. Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas produksi dilakukan secara sembunyi-sembunyi di sebuah gudang di kawasan Toronan. Dari sana, […]

  • Bupati Sumenep Harapkan PKDI Jadi Mitra Strategis Dorong Pembangunan

    Bupati Sumenep Harapkan PKDI Jadi Mitra Strategis Dorong Pembangunan

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Rhm
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Sumenep -Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI), menjadi mitra strategis dalam mendorong pembangunan yang lebih merata dan berkelanjutan di tingkat desa. “PKDI ini hendaknya menjadi media untuk memperkuat solidaritas kepala desa, sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, partisipatif, dan akuntabel,” kata Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo di sela-sela Pelantikan […]

  • Dinkes Bangkalan Bangun 3 Puskesmas

    Dinkes Bangkalan Bangun 3 Puskesmas

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Duta
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Sumenep – PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Bangkalan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) tengah membangun dan merenovasi tiga Puskesmas yang tersebar di wilayah Tanah Merah, Tanjung Bumi, dan Burneh. Dalam pelaksanaannya, Dinkes menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan untuk melakukan pendampingan hukum guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Ketiga proyek tersebut meliputi pembangunan Puskesmas Tanah Merah […]

expand_less