Senin, 15 Jun 2026
light_mode
Beranda » Hukum » Sidang di PN Madiun, Djoko Susanto Gugat 5 Aset 

Sidang di PN Madiun, Djoko Susanto Gugat 5 Aset 

  • account_circle Tompi
  • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
  • visibility 171

MADIUN, – Sengketa aset tanah dan bangunan bernilai miliaran rupiah kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Madiun. Djoko Susanto menggugat Kurniawan (Tergugat I) dan Soehartini (Tergugat II), dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 23,8 miliar. Gugatan tersebut terdaftar pada 11 April 2025 dan kini memasuki tahap pembuktian.

Selain dua tergugat utama, Djoko turut menggugat lima pihak lainnya, yakni PT Bank Central Asia Tbk (KCU Madiun), Bank Mandiri Cabang Madiun, serta tiga kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Surabaya, Madiun, dan Ngawi, serta seorang warga bernama Mustakim.

Gugatan ini mencakup lima aset yang tersebar di tiga daerah, Dua bidang tanah di Kelurahan Lidah Kulon, Surabaya, yang telah beralih dari HGB menjadi SHM atas nama Soehartini.

Dua bidang tanah di Desa Karangasri, Kabupaten Ngawi, masing-masing atas nama Kurniawan dan Mustakim. Dan sebuah gudang di Jalan Udowo, Kota Madiun, yang tercatat atas nama Kurniawan.

Dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan menyatakan sah sita jaminan atas seluruh objek sengketa, memerintahkan para tergugat menyerahkan sertifikat, menandatangani akta jual beli, serta menetapkan penggugat berwenang mewakili tergugat dalam proses peralihan hak.

Kuasa hukum penggugat menyatakan bahwa pembuktian yang diajukan telah disusun berdasarkan rangkaian hubungan hukum yang sah dan didukung dokumen penting. Terkait eksekusi pengosongan rumah yang dilakukan sebelum gugatan perdata ini berjalan, penggugat menilai hal itu tidak dapat dipisahkan dari putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap sebelumnya.

Namun, Tergugat I dan Tergugat II, melalui kuasa hukumnya—Go Chin Tjwan, Maryo Yuvens Imanuel Donda, dan Anthony Lianto—menyatakan keberatan atas tindakan pengosongan rumah yang diduga dilakukan secara sepihak tanpa dasar putusan perdata maupun pidana. Mereka menegaskan, objek yang dikosongkan tidak sama dengan aset yang tercantum dalam putusan pidana yang dijadikan dasar tindakan tersebut.

Go Chin Tjwan, mempertanyakan dasar hukum tindakan pengosongan rumah yang dilakukan terhadap kliennya tanpa melalui proses hukum yang sah. Ia menilai tindakan tersebut cacat hukum karena tidak berdasarkan putusan pengadilan, baik dalam ranah pidana maupun perdata.

“Bagaimana mungkin pengosongan rumah dilakukan tanpa putusan pidana ataupun perdata? Lebih tidak mungkin lagi, dilakukan oleh seorang advokat hanya dengan bantuan sekuriti perumahan, tanpa melibatkan jurusita atau kejaksaan,” ujar Go Chin Tjwan usai sidang di Pengadilan Negeri Madiun, Rabu (23/7/2025).

Menurutnya, tidak ada satu pun ketentuan hukum di Indonesia yang memberikan kewenangan kepada advokat untuk mengeksekusi pengosongan rumah secara sepihak.

“Dalam hukum acara dikenal asas: jika tidak diatur atau tidak diberi wewenang oleh hukum, maka tidak diperbolehkan. Sama seperti seorang satpam tidak bisa menangkap, menahan, atau menetapkan seseorang sebagai tersangka. Itu kewenangan kepolisian,” tegasnya.

Go menilai tindakan pengosongan sepihak tersebut berpotensi melanggar hukum dan bertentangan dengan prinsip due process of law yang menjadi fondasi sistem peradilan di Indonesia.

“Seperti kita ketahui kalau perdata wewenangnya juru sita kalau pidana itu dikejaksaan dan kita tidak pernah mendapati adanya aturan hukum apapun, Permasalahan prinsipal kami telah dijatuhi hukuman pidana namun didalam putusan pidana itu untuk mengembalikan sejumlah uang 28 miliar, Namun barang yang dikembalikan menurut putusan pidana itu tidak terdapat aset Nomor maupun Hak-hak atas tanah dengan nomor tersebut, sehingga kami keberatan jika penggugat melakukan gugatan perdata untuk melakukan sita aset,” tegasnya.()

  • Penulis: Tompi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rokok Bodong Merek Humer Merajalela: Dari Pamekasan Menjalar ke Sumenep hingga Nasional, Pengawasan Melemah

    Rokok Bodong Merek Humer Merajalela: Dari Pamekasan Menjalar ke Sumenep hingga Nasional, Pengawasan Melemah

    • calendar_month Ming, 27 Jul 2025
    • account_circle Him
    • visibility 340
    • 0Komentar

    Sumenep– Peredaran rokok bodong merek Humer produksi Pamekasan sangat mengkhawatirkan. Produk tembakau yang diduga tak bercukai resmi ini menyebar luas di Sumenep dan mulai menembus pasar nasional tanpa ada upaya pengendalian yang jelas dari aparat terkait., ( Minggu, 27/07/2025) Warung-warung kecil di pelosok desa, kios di kota, hingga pengecer keliling tak lagi asing dengan merek […]

  • Puskesmas Nonggunong dan Disdukcapil Sumenep Berikan Layanan CKG dan Adminduk

    Puskesmas Nonggunong dan Disdukcapil Sumenep Berikan Layanan CKG dan Adminduk

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Sumenep -Puskesmas Nonggunong di Kepulauan Sapudi menunjukkan komitmennya dalam memperluas layanan kesehatan kepada masyarakat, dengan melaksanakan Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang bersinergi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta pendamping Desa. Kegiatan yang digelar di Desa Sonok Kecamatan Nonggunong ini tidak hanya sebatas layanan medis, melainkan juga integrasi layanan administrasi kependudukan. Sehingga, warga dapat […]

  • Kalapas Cipinang Komitmen Bangun Kedisiplinan Tanpa Kompromi

    Kalapas Cipinang Komitmen Bangun Kedisiplinan Tanpa Kompromi

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Ujang
    • visibility 235
    • 0Komentar

    Jakarta- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, kembali tegaskan komitmennya dalam membangun Lapas sebagai institusi yang bersih, disiplin, dan berintegritas tinggi. Hal itu ia sampaikan secara langsung saat memimpin apel serah terima regu jaga malam. Apel pergantian regu jaga ini bukan sekadar rutinitas, tetapi menjadi momentum penguatan komando dan konsistensi tugas dalam […]

  • Bupati Pamekasan Launching Koperasi Merah Putih

    Bupati Pamekasan Launching Koperasi Merah Putih

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Pamekasan- Bupati Pamekasan, Madura, Jawa Timur. KH. Kholilurrahman secara resmi meluncurkan Koperasi Merah Putih di Mandhapa Aghung Ronggosukowati, Senin (21/7/2025). Koperasi Merah Putih yang merupakan program Presiden RI, Prabowo Subianto itu akan dibuka di 189 desa dan kelurahan di Kabupaten Pamekasan. “Pembukaan Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi […]

  • Rokok Ilegal Manchester, Big Boss dan Coffee Masih Marak di Sumenep, Khairul Saleh Desak KPK dan Bea Cukai Bongkar Aktor Besar di Baliknya

    Rokok Ilegal Manchester, Big Boss dan Coffee Masih Marak di Sumenep, Khairul Saleh Desak KPK dan Bea Cukai Bongkar Aktor Besar di Baliknya

    • calendar_month Ming, 31 Mei 2026
    • account_circle Ari
    • visibility 28
    • 0Komentar

    SUMENEP – Maraknya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kabupaten Sumenep kembali menjadi sorotan publik. Di tengah semakin mudahnya sejumlah merek rokok ilegal ditemukan di berbagai wilayah, desakan agar aparat bertindak lebih serius kini menguat dari berbagai kalangan. Tiga merek rokok, yakni Manchester, Big Boss, dan Coffee, dilaporkan masih mudah ditemukan di berbagai wilayah, […]

  • Skandal Toko Kelontong Rutan Sumenep Diduga Jadi Ladang Bisnis Oknum

    Skandal Toko Kelontong Rutan Sumenep Diduga Jadi Ladang Bisnis Oknum

    • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 186
    • 0Komentar

    SUMENEP – Lembaga pemasyarakatan seharusnya menjadi benteng moral dan tempat pembinaan narapidana, bukan disulap menjadi pusat bisnis gelap berkedok pembinaan. Namun realita pahit terungkap di Rutan Kelas IIB Sumenep. SENIN, 28/7. Bangunan semi permanen berbentuk toko kelontong kini berdiri mencolok di area pelayanan rutan, tanpa papan informasi, tanpa transparansi, dan penuh misteri—menyisakan pertanyaan tajam: siapa […]

expand_less