Rabu, 17 Des 2025
light_mode
Beranda » Hukum » Sidang di PN Madiun, Djoko Susanto Gugat 5 Aset 

Sidang di PN Madiun, Djoko Susanto Gugat 5 Aset 

  • account_circle Tompi
  • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
  • visibility 49

MADIUN, – Sengketa aset tanah dan bangunan bernilai miliaran rupiah kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Madiun. Djoko Susanto menggugat Kurniawan (Tergugat I) dan Soehartini (Tergugat II), dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 23,8 miliar. Gugatan tersebut terdaftar pada 11 April 2025 dan kini memasuki tahap pembuktian.

Selain dua tergugat utama, Djoko turut menggugat lima pihak lainnya, yakni PT Bank Central Asia Tbk (KCU Madiun), Bank Mandiri Cabang Madiun, serta tiga kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Surabaya, Madiun, dan Ngawi, serta seorang warga bernama Mustakim.

Gugatan ini mencakup lima aset yang tersebar di tiga daerah, Dua bidang tanah di Kelurahan Lidah Kulon, Surabaya, yang telah beralih dari HGB menjadi SHM atas nama Soehartini.

Dua bidang tanah di Desa Karangasri, Kabupaten Ngawi, masing-masing atas nama Kurniawan dan Mustakim. Dan sebuah gudang di Jalan Udowo, Kota Madiun, yang tercatat atas nama Kurniawan.

Dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan menyatakan sah sita jaminan atas seluruh objek sengketa, memerintahkan para tergugat menyerahkan sertifikat, menandatangani akta jual beli, serta menetapkan penggugat berwenang mewakili tergugat dalam proses peralihan hak.

Kuasa hukum penggugat menyatakan bahwa pembuktian yang diajukan telah disusun berdasarkan rangkaian hubungan hukum yang sah dan didukung dokumen penting. Terkait eksekusi pengosongan rumah yang dilakukan sebelum gugatan perdata ini berjalan, penggugat menilai hal itu tidak dapat dipisahkan dari putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap sebelumnya.

Namun, Tergugat I dan Tergugat II, melalui kuasa hukumnya—Go Chin Tjwan, Maryo Yuvens Imanuel Donda, dan Anthony Lianto—menyatakan keberatan atas tindakan pengosongan rumah yang diduga dilakukan secara sepihak tanpa dasar putusan perdata maupun pidana. Mereka menegaskan, objek yang dikosongkan tidak sama dengan aset yang tercantum dalam putusan pidana yang dijadikan dasar tindakan tersebut.

Go Chin Tjwan, mempertanyakan dasar hukum tindakan pengosongan rumah yang dilakukan terhadap kliennya tanpa melalui proses hukum yang sah. Ia menilai tindakan tersebut cacat hukum karena tidak berdasarkan putusan pengadilan, baik dalam ranah pidana maupun perdata.

“Bagaimana mungkin pengosongan rumah dilakukan tanpa putusan pidana ataupun perdata? Lebih tidak mungkin lagi, dilakukan oleh seorang advokat hanya dengan bantuan sekuriti perumahan, tanpa melibatkan jurusita atau kejaksaan,” ujar Go Chin Tjwan usai sidang di Pengadilan Negeri Madiun, Rabu (23/7/2025).

Menurutnya, tidak ada satu pun ketentuan hukum di Indonesia yang memberikan kewenangan kepada advokat untuk mengeksekusi pengosongan rumah secara sepihak.

“Dalam hukum acara dikenal asas: jika tidak diatur atau tidak diberi wewenang oleh hukum, maka tidak diperbolehkan. Sama seperti seorang satpam tidak bisa menangkap, menahan, atau menetapkan seseorang sebagai tersangka. Itu kewenangan kepolisian,” tegasnya.

Go menilai tindakan pengosongan sepihak tersebut berpotensi melanggar hukum dan bertentangan dengan prinsip due process of law yang menjadi fondasi sistem peradilan di Indonesia.

“Seperti kita ketahui kalau perdata wewenangnya juru sita kalau pidana itu dikejaksaan dan kita tidak pernah mendapati adanya aturan hukum apapun, Permasalahan prinsipal kami telah dijatuhi hukuman pidana namun didalam putusan pidana itu untuk mengembalikan sejumlah uang 28 miliar, Namun barang yang dikembalikan menurut putusan pidana itu tidak terdapat aset Nomor maupun Hak-hak atas tanah dengan nomor tersebut, sehingga kami keberatan jika penggugat melakukan gugatan perdata untuk melakukan sita aset,” tegasnya.()

  • Penulis: Tompi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Bangkalan Tinjau Taman Rekreasi Kota

    Bupati Bangkalan Tinjau Taman Rekreasi Kota

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Duta
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Bangkalan – MENJELANG perhelatan akbar Lomba Renang Bupati Cup se-Indonesia, Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, melakukan peninjauan langsung ke Taman Rekreasi Kota (TRK) yang berada di belakang Stadion Bangkalan, Kamis (24/07). Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana yang akan digunakan selama perlombaan berlangsung. Dalam kunjungannya, Bupati menekankan pentingnya kelayakan dan kelengkapan fasilitas yang tersedia […]

  • Janji “Bersih-Bersih” Diuji, Rokok RJ99 dan MK yang Diduga Dikendalikan H Rosi Pamekasan Bikin Pemerintah Tak Berdaya

    Janji “Bersih-Bersih” Diuji, Rokok RJ99 dan MK yang Diduga Dikendalikan H Rosi Pamekasan Bikin Pemerintah Tak Berdaya

    • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 56
    • 0Komentar

    PMK — Aroma busuk dugaan permainan cukai kembali menyeruak dari tanah Madura. Fakta mengejutkan terungkap: rokok ilegal merek RJ99 dan MK, yang diduga kuat milik H. Soleh dan dikendalikan oleh H. Rosi, masih beredar terang-terangan di Kabupaten Pamekasan. Padahal, merek tersebut sebelumnya pernah terseret dalam penangkapan besar oleh Bea Cukai di Semarang. Namun anehnya, baik […]

  • Google Ancam Gugat Pemerintah Australia Terkait Larangan Medsos untuk Anak

    Google Ancam Gugat Pemerintah Australia Terkait Larangan Medsos untuk Anak

    • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Diktator.id – Google mengancam akan menempuh jalur hukum jika pemerintah Australia tetap memasukkan YouTube dalam kebijakan larangan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini digadang-gadang sebagai yang pertama di dunia. Dalam surat yang ditujukan kepada Menteri Komunikasi Australia, Anika Wells, eksekutif Google dan YouTube menyatakan tengah “mempertimbangkan opsi hukum” bila pemerintah […]

  • Oknum Lora di Toronan Pamekasan Diduga Jadi Produsen Rokok Ilegal Papi Mami

    Oknum Lora di Toronan Pamekasan Diduga Jadi Produsen Rokok Ilegal Papi Mami

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle Him
    • visibility 53
    • 0Komentar

    PMK– Aroma dugaan bisnis haram menyeruak di Desa Toronan, Kabupaten Pamekasan. Seorang oknum yang dikenal sebagai Lora berinisial T diduga kuat menjadi otak di balik produksi rokok ilegal merek “Papi Mami” yang belakangan marak beredar tanpa pita cukai. Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas produksi dilakukan secara sembunyi-sembunyi di sebuah gudang di kawasan Toronan. Dari sana, […]

  • Polres Sumenep Berangkatkan Pasukan Patroli Safari Kepulauan

    Polres Sumenep Berangkatkan Pasukan Patroli Safari Kepulauan

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Hin
    • visibility 56
    • 0Komentar

    SUMENEP – Dalam rangka menjaga stabilitas kamtibmas dan memperkuat kehadiran Polri di wilayah kepulauan, Polres Sumenep melaksanakan Apel Keberangkatan Patroli Safari Kepulauan pada Rabu, 23 Juli 2025. Kegiatan tersebut dipusatkan di Pelabuhan Kalianget, Sumenep, dan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Sumenep, AKP Junaedi, S.Pd. Patroli Safari Kepulauan merupakan bagian dari upaya proaktif Polres Sumenep […]

  • Fenomena Satu PT Naungi Banyak Media Online Bahkan Catut Nama Dewan Pers Semakin Liar, DP Diminta Turun Tangan

    Fenomena Satu PT Naungi Banyak Media Online Bahkan Catut Nama Dewan Pers Semakin Liar, DP Diminta Turun Tangan

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Dick
    • visibility 50
    • 0Komentar

    JAKARTA – Fenomena Saru PT rame rame kian merebak di dunia media online. Satu perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) kini kerap menjadi payung bagi puluhan  portal berita daring, menimbulkan pertanyaan soal legalitas dan profesionalisme pers. Tidak hanya itu, mereka juga membawa nama Dewan Pers dengan mencantunkan nomor atau kode yang menurutnya terdaftar di Dewan […]

expand_less