Wamenkomdigi: Transfer Data ke AS Tetap Patuh UU PDP
- account_circle redaksi
- calendar_month Sen, 28 Jul 2025
- visibility 34

Jakarta – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan bahwa perpindahan data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat tetap tunduk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Menurut Nezar, transfer data lintas negara telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 56 UU PDP. Ia menekankan bahwa Indonesia memegang prinsip transfer data secara adekuat. Artinya, jika negara tujuan belum diakui memberikan perlindungan yang setara, maka pengiriman data harus disertai persetujuan eksplisit dari pemilik data.
“Jangan sampai ada kesalahpahaman. Ini bukan berarti Indonesia bisa bebas mentransfer data pribadi ke Amerika Serikat. Protokolnya tetap harus sesuai dengan UU PDP,” kata Nezar saat ditemui di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan, pembahasan antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat terkait mekanisme transfer data masih berada di tahap finalisasi. Beberapa isu teknis masih terus didiskusikan, terutama menyangkut perizinan dari pemilik data pribadi.
“Kesepakatan kemarin itu masih umum. Saat ini, sedang difinalisasi bagaimana teknis pelaksanaannya. Kita di Indonesia sudah siap karena UU PDP sudah ada dan menjamin kerahasiaan data,” ujarnya.
Nezar menambahkan bahwa transfer data yang dimaksud dalam kesepakatan itu hanya mencakup data bersifat komersial, seperti transaksi digital melalui platform berbasis di Amerika Serikat dan penggunaan mesin pencari.
“Transaksi dilakukan di sini, tapi pencatatannya di sana. Praktik seperti ini sebenarnya sudah berlangsung lama. Bedanya sekarang kita sudah punya payung hukum yang lebih kuat,” ucap Nezar.
Sebelumnya, Pemerintah Amerika Serikat melalui pernyataan resmi Gedung Putih menyebutkan bahwa kesepakatan tarif dengan Indonesia mencakup komitmen dalam perdagangan digital. Salah satu poin penting adalah penghapusan hambatan terhadap arus data lintas negara.
Dalam dokumen tersebut, Amerika Serikat menyatakan bahwa Indonesia akan mengakui Negeri Paman Sam sebagai yurisdiksi yang memberikan perlindungan data pribadi yang memadai menurut hukum Indonesia.
“Indonesia juga akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi ke Amerika Serikat,” demikian tertulis dalam pernyataan resmi tersebut. (*)
- Penulis: redaksi

 
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
        