Rabu, 17 Des 2025
light_mode
Beranda » Hukum » Toko Kelontong Rutan Sumenep Tampar Akal Sehat, Wibawa Negara Dipertaruhkan

Toko Kelontong Rutan Sumenep Tampar Akal Sehat, Wibawa Negara Dipertaruhkan

  • account_circle redaksi
  • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
  • visibility 54

SUMENEP Lembaga Pemasyarakatan seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan ladang bisnis. Namun, realita mencengangkan terkuak di Rutan Kelas IIB Sumenep, yang membangun toko kelontong di dalam lingkungan tahanan. Bangunan semi permanen itu tampak berdiri mencolok di area pelayanan, memunculkan pertanyaan tajam: untuk siapa hasil dari bisnis ini? Siapa yang sebenarnya diuntungkan?

Alih-alih fokus pada pelayanan publik dan pembinaan warga binaan, pihak Rutan malah terkesan membuka ruang komersial yang mengaburkan batas etika dan fungsi kelembagaan negara.

“Ini jelas menyalahi fungsi pemasyarakatan. Rutan bukan pasar. Kalau ingin berbisnis, jangan jadikan institusi negara sebagai alat,” ujar IB, salah satu aktivis hukum Sumenep yang enggan disebut namanya, Kamis (24/7/2025).

Pantauan di lokasi, toko kelontong tersebut menjual berbagai kebutuhan pokok yang secara terbuka

Ironisnya, tak ada papan informasi resmi yang menjelaskan mekanisme keuangan, dasar hukum operasional, hingga siapa pengelolanya.

Transparansi? Nol. Manfaat untuk warga binaan? Tidak jelas.

“Lebih ironis, bangunan toko itu berdiri di atas tanah negara, menggunakan akses yang seharusnya steril karena dibangun diatas saluran irigasi,” tuturnya.

Aktivitas ekonomi di lokasi itu justru menimbulkan kesan bahwa pembiaran sistematis sedang terjadi.

Publik berhak tahu:

Apakah toko tersebut terdaftar dalam sistem keuangan resmi negara?

Adakah izin dari Ditjen PAS atau Kemenkumham?

Kemana larinya keuntungan dari bisnis ini?

“Jika kegiatan ini tidak segera diaudit, bukan mustahil praktik serupa menjadi preseden buruk di institusi penegak hukum lainnya,” ujar masyarakat setempat.

Menurut masyarakat setempat yang enggan namanya ditulis, adanya fakta itu bukan sekadar bobrok, tapi bentuk pemanfaatan jabatan secara terang-terangan untuk kepentingan kelompok tertentu. Lapas atau rutan itu fungsi utamanya pembinaan, bukan dagang.

“Rutan dibangun dari uang rakyat, tapi malah dijadikan tempat cari untung oleh oknum. Lalu hasilnya untuk siapa? Untuk napi? Untuk pembinaan? Omong kosong!,” tegasnya.

“Kalau lembaga negara seperti Rutan saja sudah bermental pasar gelap, jangan heran kalau moral publik ikut rusak. Ini contoh buruk yang sangat sistemik. Jangan bungkus keserakahan dengan embel-embel pembinaan! Kalau memang peduli napi, buktikan dengan pendidikan, bukan warung kelontong,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Sumenep belum dapat dikonfirmasi karena keterbatasan akses komunikasi.

  • Penulis: redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Sumenep Sabet Juara II Lomba Manajemen Media Nasional

    Kapolres Sumenep Sabet Juara II Lomba Manajemen Media Nasional

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Hin
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Sumenep – Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., meraih penghargaan sebagai Juara II dalam Lomba Manajemen Media kategori Tingkat Polres yang diselenggarakan oleh Mabes Polri. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dalam acara Awarding Day Apresiasi Kreasi Polri untuk Masyarakat pada Selasa, 22 Juli 2025, bertempat di Auditorium STIK […]

  • Rokok Ilegal Sinar Gudang Emas Milik H. HR Bebas Beredar, Keberadaan Bea Cukai Madura Dinilai Dipertanyakan

    Rokok Ilegal Sinar Gudang Emas Milik H. HR Bebas Beredar, Keberadaan Bea Cukai Madura Dinilai Dipertanyakan

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle Him
    • visibility 41
    • 0Komentar

    SMP– Peredaran rokok ilegal merek Sinar Gudang Emas yang diduga milik H. HR, warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, semakin masif di Madura, khususnya di Sampang. Ironisnya, praktik terang-terangan ini berjalan tanpa adanya penindakan tegas dari Bea Cukai Madura maupun aparat penegak hukum. Meski baru beredar sekitar enam bulan, rokok bodong berwarna merah-putih itu […]

  • Bebas Beredar Serbu Madura dan Luar Daerah, Bea Cukai Tak Bernyali Tindak Rokok Ilegal “Tali Jaya” Milik ASN Pamekasan

    Bebas Beredar Serbu Madura dan Luar Daerah, Bea Cukai Tak Bernyali Tindak Rokok Ilegal “Tali Jaya” Milik ASN Pamekasan

    • calendar_month Ming, 26 Okt 2025
    • account_circle Hin
    • visibility 56
    • 0Komentar

    PMK — Peredaran rokok ilegal kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Madura. Kali ini, merek “Tali Jaya Mild” jenis filter, diduga kuat hasil produksi Pabrik Rokok (PR) milik H. Taufik, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan, beredar luas dari pelosok desa hingga pusat kota di seluruh Madura, bahkan menembus luar […]

  • Kasus Dana Hibah, KPK Panggil 5 Kades Lamongan

    Kasus Dana Hibah, KPK Panggil 5 Kades Lamongan

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Jatim – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima orang kepala desa daerah Lamongan, terkait kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022. Pemeriksaan sejumlah kepala daerah sebagai saksi berlangsung hari Rabu (23/7/2025), di Kantor Kepolisian Resor Lamongan, Jawa Timur. Mereka yang diperiksa yaitu Mulyono Kepala […]

  • Sidang di PN Madiun, Djoko Susanto Gugat 5 Aset 

    Sidang di PN Madiun, Djoko Susanto Gugat 5 Aset 

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Tompi
    • visibility 48
    • 0Komentar

    MADIUN, – Sengketa aset tanah dan bangunan bernilai miliaran rupiah kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Madiun. Djoko Susanto menggugat Kurniawan (Tergugat I) dan Soehartini (Tergugat II), dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 23,8 miliar. Gugatan tersebut terdaftar pada 11 April 2025 dan kini memasuki tahap pembuktian. Selain dua tergugat utama, Djoko turut menggugat lima […]

  • Pemkab Pamekasan dan Kejari Teken MoU

    Pemkab Pamekasan dan Kejari Teken MoU

    • calendar_month Jum, 12 Des 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur melakukan penandatanganan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu (3/11/2025). Memorandum of Understanding (MoU) yang bertempat di Peringgitan Dalam Rumah Dinas Bupati itu terkait perdata dan tata usaha negara. “Kita sebagai jaksa pengacara negara akan mendukung pemerintah daerah berupa kita memberikan pelayanan pertimbangan hukum, pendapat hukum dan […]

expand_less