Senin, 15 Jun 2026
light_mode
Beranda » Hukum » Sidang di PN Madiun, Djoko Susanto Gugat 5 Aset 

Sidang di PN Madiun, Djoko Susanto Gugat 5 Aset 

  • account_circle Tompi
  • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
  • visibility 170

MADIUN, – Sengketa aset tanah dan bangunan bernilai miliaran rupiah kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Madiun. Djoko Susanto menggugat Kurniawan (Tergugat I) dan Soehartini (Tergugat II), dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 23,8 miliar. Gugatan tersebut terdaftar pada 11 April 2025 dan kini memasuki tahap pembuktian.

Selain dua tergugat utama, Djoko turut menggugat lima pihak lainnya, yakni PT Bank Central Asia Tbk (KCU Madiun), Bank Mandiri Cabang Madiun, serta tiga kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Surabaya, Madiun, dan Ngawi, serta seorang warga bernama Mustakim.

Gugatan ini mencakup lima aset yang tersebar di tiga daerah, Dua bidang tanah di Kelurahan Lidah Kulon, Surabaya, yang telah beralih dari HGB menjadi SHM atas nama Soehartini.

Dua bidang tanah di Desa Karangasri, Kabupaten Ngawi, masing-masing atas nama Kurniawan dan Mustakim. Dan sebuah gudang di Jalan Udowo, Kota Madiun, yang tercatat atas nama Kurniawan.

Dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan menyatakan sah sita jaminan atas seluruh objek sengketa, memerintahkan para tergugat menyerahkan sertifikat, menandatangani akta jual beli, serta menetapkan penggugat berwenang mewakili tergugat dalam proses peralihan hak.

Kuasa hukum penggugat menyatakan bahwa pembuktian yang diajukan telah disusun berdasarkan rangkaian hubungan hukum yang sah dan didukung dokumen penting. Terkait eksekusi pengosongan rumah yang dilakukan sebelum gugatan perdata ini berjalan, penggugat menilai hal itu tidak dapat dipisahkan dari putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap sebelumnya.

Namun, Tergugat I dan Tergugat II, melalui kuasa hukumnya—Go Chin Tjwan, Maryo Yuvens Imanuel Donda, dan Anthony Lianto—menyatakan keberatan atas tindakan pengosongan rumah yang diduga dilakukan secara sepihak tanpa dasar putusan perdata maupun pidana. Mereka menegaskan, objek yang dikosongkan tidak sama dengan aset yang tercantum dalam putusan pidana yang dijadikan dasar tindakan tersebut.

Go Chin Tjwan, mempertanyakan dasar hukum tindakan pengosongan rumah yang dilakukan terhadap kliennya tanpa melalui proses hukum yang sah. Ia menilai tindakan tersebut cacat hukum karena tidak berdasarkan putusan pengadilan, baik dalam ranah pidana maupun perdata.

“Bagaimana mungkin pengosongan rumah dilakukan tanpa putusan pidana ataupun perdata? Lebih tidak mungkin lagi, dilakukan oleh seorang advokat hanya dengan bantuan sekuriti perumahan, tanpa melibatkan jurusita atau kejaksaan,” ujar Go Chin Tjwan usai sidang di Pengadilan Negeri Madiun, Rabu (23/7/2025).

Menurutnya, tidak ada satu pun ketentuan hukum di Indonesia yang memberikan kewenangan kepada advokat untuk mengeksekusi pengosongan rumah secara sepihak.

“Dalam hukum acara dikenal asas: jika tidak diatur atau tidak diberi wewenang oleh hukum, maka tidak diperbolehkan. Sama seperti seorang satpam tidak bisa menangkap, menahan, atau menetapkan seseorang sebagai tersangka. Itu kewenangan kepolisian,” tegasnya.

Go menilai tindakan pengosongan sepihak tersebut berpotensi melanggar hukum dan bertentangan dengan prinsip due process of law yang menjadi fondasi sistem peradilan di Indonesia.

“Seperti kita ketahui kalau perdata wewenangnya juru sita kalau pidana itu dikejaksaan dan kita tidak pernah mendapati adanya aturan hukum apapun, Permasalahan prinsipal kami telah dijatuhi hukuman pidana namun didalam putusan pidana itu untuk mengembalikan sejumlah uang 28 miliar, Namun barang yang dikembalikan menurut putusan pidana itu tidak terdapat aset Nomor maupun Hak-hak atas tanah dengan nomor tersebut, sehingga kami keberatan jika penggugat melakukan gugatan perdata untuk melakukan sita aset,” tegasnya.()

  • Penulis: Tompi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Sumenep Bongkar Jaringan Mafia BBM, Soleh, AW Oknum Polairud dan 3 Orang Lainnya Ditetapkan Tersangka

    Polres Sumenep Bongkar Jaringan Mafia BBM, Soleh, AW Oknum Polairud dan 3 Orang Lainnya Ditetapkan Tersangka

    • calendar_month Jum, 13 Feb 2026
    • account_circle HM
    • visibility 162
    • 0Komentar

    SMP – Satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang terjadi di wilayah Kabupaten Sumenep. Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan solar subsidi tanpa dilengkapi dokumen resmi. Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 6 November 2025, sekitar pukul 01.45 WIB, di […]

  • Pomdam Hasanuddin Tegaskan Isu Oknum Polisi Militer Jadi Debt Collector Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan

    Pomdam Hasanuddin Tegaskan Isu Oknum Polisi Militer Jadi Debt Collector Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan

    • calendar_month Jum, 6 Feb 2026
    • account_circle redaksi
    • visibility 184
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Isu sensasional yang menyeret nama institusi Polisi Militer (PM) sebagai debt collector akhirnya mendapat jawaban tegas. Komando Polisi Militer Kodam XIV/Hasanuddin memastikan bahwa kabar yang sempat viral di media sosial, khususnya TikTok, tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Klarifikasi resmi ini disampaikan langsung oleh Komandan Pomdam XIV/Hasanuddin, Kolonel Cpm M. Rokib Jabar, S.H., menanggapi video […]

  • Pemkab Pamekasan dan Kejari Teken MoU

    Pemkab Pamekasan dan Kejari Teken MoU

    • calendar_month Jum, 12 Des 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur melakukan penandatanganan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu (3/11/2025). Memorandum of Understanding (MoU) yang bertempat di Peringgitan Dalam Rumah Dinas Bupati itu terkait perdata dan tata usaha negara. “Kita sebagai jaksa pengacara negara akan mendukung pemerintah daerah berupa kita memberikan pelayanan pertimbangan hukum, pendapat hukum dan […]

  • Pemkab Sampang Gelar Rakor SPBE 2025

    Pemkab Sampang Gelar Rakor SPBE 2025

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Jon
    • visibility 159
    • 0Komentar

    SAMPANG – Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan Pemerintah Digital dan Pemantauan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2025 di Aula Pemkab Sampang, Selasa (15/7/2025). Rakor tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang Yuliadi Setiyawan, Asisten Administrasi Umum Anang Djoenaidi, Kepala Bagian Organisasi Kustantianah, serta Tim SPBE […]

  • Toko Kelontong Rutan Sumenep Tampar Akal Sehat, Wibawa Negara Dipertaruhkan

    Toko Kelontong Rutan Sumenep Tampar Akal Sehat, Wibawa Negara Dipertaruhkan

    • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 186
    • 0Komentar

    SUMENEP – Lembaga Pemasyarakatan seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan ladang bisnis. Namun, realita mencengangkan terkuak di Rutan Kelas IIB Sumenep, yang membangun toko kelontong di dalam lingkungan tahanan. Bangunan semi permanen itu tampak berdiri mencolok di area pelayanan, memunculkan pertanyaan tajam: untuk siapa hasil dari bisnis ini? Siapa yang sebenarnya diuntungkan? Alih-alih fokus pada pelayanan […]

  • Apel Kebangsaan BNNP Jawa Timur di Pamekasan

    Apel Kebangsaan BNNP Jawa Timur di Pamekasan

    • calendar_month Jum, 12 Des 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggelar Apel Kebangsaan pada Senin, 8 Desember 2025 di Lapangan Nagara Bhakti, Kabupaten Pamekasan. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen pemerintah, aparat, serta masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan narkotika di Jawa Timur, khususnya di wilayah Madura. Apel kebangsaan tersebut diikuti oleh jajaran BNNP Jawa Timur, aparat TNI/Polri, […]

expand_less