Senin, 15 Jun 2026
light_mode
Beranda » Teknologi » Google Ancam Gugat Pemerintah Australia Terkait Larangan Medsos untuk Anak

Google Ancam Gugat Pemerintah Australia Terkait Larangan Medsos untuk Anak

  • account_circle redaksi
  • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
  • visibility 170

Diktator.id – Google mengancam akan menempuh jalur hukum jika pemerintah Australia tetap memasukkan YouTube dalam kebijakan larangan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini digadang-gadang sebagai yang pertama di dunia.

Dalam surat yang ditujukan kepada Menteri Komunikasi Australia, Anika Wells, eksekutif Google dan YouTube menyatakan tengah “mempertimbangkan opsi hukum” bila pemerintah federal membatalkan keputusan awal yang mengecualikan YouTube dari daftar platform yang dikenai pembatasan.

Surat tersebut, yang dilansir oleh media News Corp Australia, menyebut bahwa YouTube lebih tepat dikategorikan sebagai platform streaming video, bukan media sosial. Google juga memperingatkan potensi gugatan hukum berdasarkan alasan konstitusional jika YouTube tetap dimasukkan dalam larangan.

Kebijakan larangan itu dijadwalkan berlaku mulai Desember. Platform seperti Meta, TikTok, dan Snapchat diwajibkan mengambil langkah wajar untuk mencegah anak-anak di bawah 16 tahun membuat atau mengakses akun mereka.

Pemerintah federal sebelumnya mengecualikan YouTube dari larangan tersebut dengan alasan platform itu juga memuat konten edukatif dan kesehatan. Namun, pada Juni lalu, Komisioner eSafety—otoritas keamanan daring Australia—menegaskan bahwa tidak seharusnya ada platform yang dikecualikan dari kebijakan itu.

Menanggapi ancaman hukum dari Google, Menteri Layanan Sosial Tanya Plibersek pada Senin, 28 Juli, menyatakan bahwa pemerintah tidak akan gentar menghadapi tekanan dari raksasa teknologi.

“Kami akan melakukan apa pun yang diperlukan untuk memastikan anak-anak Australia tetap aman. Kami tidak bisa diintimidasi oleh perusahaan media sosial mana pun,” kata Plibersek kepada stasiun televisi Seven Network.

Sebelumnya, perwakilan dari Meta, TikTok, dan Snapchat juga menyampaikan keberatan terhadap pengecualian YouTube dalam konsultasi publik pada Maret lalu. Ketiganya menilai keputusan tersebut tidak adil dan berpotensi menimbulkan standar ganda.

Jika larangan tersebut resmi berlaku dan perusahaan gagal membatasi akses anak-anak di bawah umur, mereka dapat dikenai denda hingga 50 juta dolar Australia, atau setara sekitar Rp536 miliar. (*)

  • Penulis: redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pomdam Hasanuddin Tegaskan Isu Oknum Polisi Militer Jadi Debt Collector Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan

    Pomdam Hasanuddin Tegaskan Isu Oknum Polisi Militer Jadi Debt Collector Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan

    • calendar_month Jum, 6 Feb 2026
    • account_circle redaksi
    • visibility 183
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Isu sensasional yang menyeret nama institusi Polisi Militer (PM) sebagai debt collector akhirnya mendapat jawaban tegas. Komando Polisi Militer Kodam XIV/Hasanuddin memastikan bahwa kabar yang sempat viral di media sosial, khususnya TikTok, tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Klarifikasi resmi ini disampaikan langsung oleh Komandan Pomdam XIV/Hasanuddin, Kolonel Cpm M. Rokib Jabar, S.H., menanggapi video […]

  • Kapolres Sumenep Sabet Juara II Lomba Manajemen Media Nasional

    Kapolres Sumenep Sabet Juara II Lomba Manajemen Media Nasional

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Hin
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Sumenep – Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., meraih penghargaan sebagai Juara II dalam Lomba Manajemen Media kategori Tingkat Polres yang diselenggarakan oleh Mabes Polri. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dalam acara Awarding Day Apresiasi Kreasi Polri untuk Masyarakat pada Selasa, 22 Juli 2025, bertempat di Auditorium STIK […]

  • Bupati Bangkalan Janji Bereskan Masalah Saat Temui Pemdemo

    Bupati Bangkalan Janji Bereskan Masalah Saat Temui Pemdemo

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Duta
    • visibility 149
    • 0Komentar

    BUPATI Bangkalan, Lukman Hakim, menemui massa aksi dari Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Bangkalan, Rabu (23/7/2025). Dalam pertemuan tersebut, Lukman menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang menjadi tuntutan demonstran, salah satunya terkait penataan Tenaga Harian Lepas (THL) yang jumlahnya dinilai terlalu banyak di lingkungan Pemkab Bangkalan. Bupati Lukman menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan […]

  • Toko Kelontong Rutan Sumenep Tampar Akal Sehat, Wibawa Negara Dipertaruhkan

    Toko Kelontong Rutan Sumenep Tampar Akal Sehat, Wibawa Negara Dipertaruhkan

    • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 186
    • 0Komentar

    SUMENEP – Lembaga Pemasyarakatan seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan ladang bisnis. Namun, realita mencengangkan terkuak di Rutan Kelas IIB Sumenep, yang membangun toko kelontong di dalam lingkungan tahanan. Bangunan semi permanen itu tampak berdiri mencolok di area pelayanan, memunculkan pertanyaan tajam: untuk siapa hasil dari bisnis ini? Siapa yang sebenarnya diuntungkan? Alih-alih fokus pada pelayanan […]

  • Rokok Bodong Merek Humer Merajalela: Dari Pamekasan Menjalar ke Sumenep hingga Nasional, Pengawasan Melemah

    Rokok Bodong Merek Humer Merajalela: Dari Pamekasan Menjalar ke Sumenep hingga Nasional, Pengawasan Melemah

    • calendar_month Ming, 27 Jul 2025
    • account_circle Him
    • visibility 340
    • 0Komentar

    Sumenep– Peredaran rokok bodong merek Humer produksi Pamekasan sangat mengkhawatirkan. Produk tembakau yang diduga tak bercukai resmi ini menyebar luas di Sumenep dan mulai menembus pasar nasional tanpa ada upaya pengendalian yang jelas dari aparat terkait., ( Minggu, 27/07/2025) Warung-warung kecil di pelosok desa, kios di kota, hingga pengecer keliling tak lagi asing dengan merek […]

  • Pemkab Pamekasan Sosialisasikan Perbup

    Pemkab Pamekasan Sosialisasikan Perbup

    • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Pamekasan- Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (perbup) nomor 44 tahun 2025 di Hotel Cahaya Berlian, Jalan Raya Panglegur, Kamis (24/7/2025). Perbup tentang fasilitasi penyelenggaraan program jaminan sosial (jamsos) ketenagakerjaan bagi ekosistem desa tersebut dihadiri Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja, Muttaqin, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kusairi, […]

expand_less