Jumat, 31 Okt 2025
light_mode
Beranda » Teknologi » Google Ancam Gugat Pemerintah Australia Terkait Larangan Medsos untuk Anak

Google Ancam Gugat Pemerintah Australia Terkait Larangan Medsos untuk Anak

  • account_circle redaksi
  • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
  • visibility 38

Diktator.id – Google mengancam akan menempuh jalur hukum jika pemerintah Australia tetap memasukkan YouTube dalam kebijakan larangan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini digadang-gadang sebagai yang pertama di dunia.

Dalam surat yang ditujukan kepada Menteri Komunikasi Australia, Anika Wells, eksekutif Google dan YouTube menyatakan tengah “mempertimbangkan opsi hukum” bila pemerintah federal membatalkan keputusan awal yang mengecualikan YouTube dari daftar platform yang dikenai pembatasan.

Surat tersebut, yang dilansir oleh media News Corp Australia, menyebut bahwa YouTube lebih tepat dikategorikan sebagai platform streaming video, bukan media sosial. Google juga memperingatkan potensi gugatan hukum berdasarkan alasan konstitusional jika YouTube tetap dimasukkan dalam larangan.

Kebijakan larangan itu dijadwalkan berlaku mulai Desember. Platform seperti Meta, TikTok, dan Snapchat diwajibkan mengambil langkah wajar untuk mencegah anak-anak di bawah 16 tahun membuat atau mengakses akun mereka.

Pemerintah federal sebelumnya mengecualikan YouTube dari larangan tersebut dengan alasan platform itu juga memuat konten edukatif dan kesehatan. Namun, pada Juni lalu, Komisioner eSafety—otoritas keamanan daring Australia—menegaskan bahwa tidak seharusnya ada platform yang dikecualikan dari kebijakan itu.

Menanggapi ancaman hukum dari Google, Menteri Layanan Sosial Tanya Plibersek pada Senin, 28 Juli, menyatakan bahwa pemerintah tidak akan gentar menghadapi tekanan dari raksasa teknologi.

“Kami akan melakukan apa pun yang diperlukan untuk memastikan anak-anak Australia tetap aman. Kami tidak bisa diintimidasi oleh perusahaan media sosial mana pun,” kata Plibersek kepada stasiun televisi Seven Network.

Sebelumnya, perwakilan dari Meta, TikTok, dan Snapchat juga menyampaikan keberatan terhadap pengecualian YouTube dalam konsultasi publik pada Maret lalu. Ketiganya menilai keputusan tersebut tidak adil dan berpotensi menimbulkan standar ganda.

Jika larangan tersebut resmi berlaku dan perusahaan gagal membatasi akses anak-anak di bawah umur, mereka dapat dikenai denda hingga 50 juta dolar Australia, atau setara sekitar Rp536 miliar. (*)

  • Penulis: redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rokok Ilegal Sinar Gudang Emas Milik H. HR Bebas Beredar, Keberadaan Bea Cukai Madura Dinilai Dipertanyakan

    Rokok Ilegal Sinar Gudang Emas Milik H. HR Bebas Beredar, Keberadaan Bea Cukai Madura Dinilai Dipertanyakan

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle Him
    • visibility 20
    • 0Komentar

    SMP– Peredaran rokok ilegal merek Sinar Gudang Emas yang diduga milik H. HR, warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, semakin masif di Madura, khususnya di Sampang. Ironisnya, praktik terang-terangan ini berjalan tanpa adanya penindakan tegas dari Bea Cukai Madura maupun aparat penegak hukum. Meski baru beredar sekitar enam bulan, rokok bodong berwarna merah-putih itu […]

  • TPID Sumenep Pantau Harga Kebutuhan Pokok

    TPID Sumenep Pantau Harga Kebutuhan Pokok

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Hin
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Sumenep – Dalam rangka percepatan pengendalian inflasi serta menjaga stabilitas harga, Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Sumenep melaksanakan pemantauan harga dan ketersediaan bahan kebutuhan pokok masyarakat di tingkat pasar dan distributor. Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Sumenep, Dadang Dedi Iskandar, yang memimpin langsung pemantauan harga dan ketersediaan bahan kebutuhan pokok masyarakat di […]

  • Bea Cukai Madura Kerjanya Apa? Rokok Ilegal Marbol Pamekasan Masih Bebas Beredar

    Bea Cukai Madura Kerjanya Apa? Rokok Ilegal Marbol Pamekasan Masih Bebas Beredar

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • account_circle Him
    • visibility 123
    • 0Komentar

    PMK — Pertanyaan tajam kini menggema di tengah masyarakat Madura: “Bea Cukai sebenarnya kerja apa? Pasalnya, peredaran rokok ilegal merek Marbol yang menyerupai merek internasional semakin masif di Kabupaten Pamekasan. (Kamis, 23/10/2025). Sumber lokal menuding, produksi dan distribusinya terpusat di beberapa titik di wilayah ini. Ironisnya, hingga kini pabrik dan bandar besar diduga masih aman […]

  • Rokok Ilegal Jimbun Pamekasan  Kuasai Pantura Madura hingga Sumenep Kota dan Luar Provinsi, Bea Cukai Mandul

    Rokok Ilegal Jimbun Pamekasan  Kuasai Pantura Madura hingga Sumenep Kota dan Luar Provinsi, Bea Cukai Mandul

    • calendar_month Ming, 14 Sep 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 14
    • 0Komentar

    PMK– Peredaran rokok ilegal kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Madura. Kali ini, merek Jimbun asal Pamekasan terpantau beredar bebas di jalur Pantura Madura hingga Sumenep. Lucunya, meski gembar-gembor pemberantasan rokok ilegal kian lantang, kenyataan di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya. Dari hasil pantauan wartawan, rokok Jimbun dengan mudah dijumpai di warung-warung kecil sepanjang jalur […]

  • Oknum Lora di Toronan Pamekasan Diduga Jadi Produsen Rokok Ilegal Papi Mami

    Oknum Lora di Toronan Pamekasan Diduga Jadi Produsen Rokok Ilegal Papi Mami

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle Him
    • visibility 23
    • 0Komentar

    PMK– Aroma dugaan bisnis haram menyeruak di Desa Toronan, Kabupaten Pamekasan. Seorang oknum yang dikenal sebagai Lora berinisial T diduga kuat menjadi otak di balik produksi rokok ilegal merek “Papi Mami” yang belakangan marak beredar tanpa pita cukai. Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas produksi dilakukan secara sembunyi-sembunyi di sebuah gudang di kawasan Toronan. Dari sana, […]

  • Warung  Sembako Depan Rutan Sumenep Dibongkar Usai Viral, Publik Sorot Bobroknya Integritas Birokrasi

    Warung  Sembako Depan Rutan Sumenep Dibongkar Usai Viral, Publik Sorot Bobroknya Integritas Birokrasi

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 35
    • 0Komentar

    SUMENEP — Sebuah bangunan semi permanen yang difungsikan sebagai toko kelontong di depan Rutan Kelas IIB Sumenep akhirnya dibongkar setelah menjadi sorotan publik dan viral di media sosial. Kini, yang tersisa hanyalah kerangka bangunan yang berdiri di atas saluran irigasi di pelataran depan rumah tahanan tersebut. Keberadaan warung itu sebelumnya menuai kritik keras lantaran berada […]

expand_less