Senin, 15 Jun 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

  • account_circle redaksi
  • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
  • visibility 180

Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode jabatannya.

“Menyatakan terdakwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan jika tidak dibayarkan. Dalam perkara ini, hakim menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp194,72 miliar.

Perbuatan Tom Lembong dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis Hakim juga mengungkap sejumlah pertimbangan yang memberatkan. Di antaranya, Tom dianggap lebih mengedepankan prinsip ekonomi kapitalis ketimbang asas demokrasi ekonomi Pancasila saat merumuskan kebijakan impor gula. Ia juga dinilai tidak menjalankan tugas secara akuntabel dan adil dalam menjaga stabilitas harga gula yang terjangkau bagi masyarakat.

“Tom Lembong mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih,” kata Dennie.

Adapun hal-hal yang meringankan antara lain bahwa Tom belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan, serta tidak menikmati keuntungan pribadi dari tindak pidana tersebut. Ia juga telah menitipkan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung selama penyidikan sebagai bentuk pengganti kerugian negara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 7 tahun penjara, meskipun denda yang dijatuhkan tetap sama.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp578,1 miliar. Tom Lembong disebut menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Parahnya, perusahaan yang menerima izin impor bukan produsen gula kristal putih, melainkan perusahaan rafinasi yang seharusnya tidak diperkenankan memproduksi gula konsumsi.

Ia juga tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk menjalankan pengendalian dan stabilisasi harga gula, melainkan menyerahkan wewenang tersebut kepada beberapa koperasi, seperti Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Inkoppol, Puskopol, serta SKKP TNI/Polri. (*)

  • Penulis: redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sampang Kembali Raih Penghargaan

    Sampang Kembali Raih Penghargaan

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 121
    • 0Komentar

    KAB.GO.ID Sampang Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak Peringkat Madya 2025  28-11-2025  64 Kali Kabupaten Sampang raih penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) peringkat Madya 2025 dari KemenPPPA SAMPANG – Pemerintah Kabupaten Sampang kembali menorehkan prestasi membanggakan. Pada tahun 2025, Kabupaten Sampang berhasil meraih penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) Peringkat Madya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak […]

  • Bupati Sampang Kukuhkan Satlinmas Kecamatan Tambelangan

    Bupati Sampang Kukuhkan Satlinmas Kecamatan Tambelangan

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 152
    • 0Komentar

    SAMPANG – Bupati Sampang H. Slamet Junaidi mengukuhkan ratusan anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) se-Kecamatan Tambelangan, Selasa (30/5/2023). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Sampang H. Yuliadi Setiyawan, Forkopimda Sampang, para Asisten Sekda Sampang, Sejumlah Pimpinan Perangkat Daerah, Anggota TP2D, Camat se-Kabupaten Sampang, Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat dan sejumlah Anggota Satlinmas. Sejumlah 100 anggota Satlinmas […]

  • Pemkab Sampang Gelar Rakor SPBE 2025

    Pemkab Sampang Gelar Rakor SPBE 2025

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Jon
    • visibility 157
    • 0Komentar

    SAMPANG – Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan Pemerintah Digital dan Pemantauan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2025 di Aula Pemkab Sampang, Selasa (15/7/2025). Rakor tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang Yuliadi Setiyawan, Asisten Administrasi Umum Anang Djoenaidi, Kepala Bagian Organisasi Kustantianah, serta Tim SPBE […]

  • Diduga Jadi Mafia BBM Subsidi di Sumenep, Oknum Polairud AW dan Soleh Diminta Diberi Hukuman Setimpal

    Diduga Jadi Mafia BBM Subsidi di Sumenep, Oknum Polairud AW dan Soleh Diminta Diberi Hukuman Setimpal

    • calendar_month Sen, 16 Feb 2026
    • account_circle Him
    • visibility 132
    • 0Komentar

    SMP- Kasus dugaan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mengguncang Sumenep. Publik dibuat geram setelah mencuat dugaan keterlibatan oknum Polairud dan sosok bernama Soleh dalam praktik penyelewengan solar subsidi yang merugikan negara dan rakyat kecil. Desakan agar aparat bertindak tegas pun kian menguat. Aktivis Sumenep, Efendi Perdana, angkat bicara keras. Ia menilai skandal BBM […]

  • Kapolres Sumenep Sabet Juara II Lomba Manajemen Media Nasional

    Kapolres Sumenep Sabet Juara II Lomba Manajemen Media Nasional

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Hin
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Sumenep – Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., meraih penghargaan sebagai Juara II dalam Lomba Manajemen Media kategori Tingkat Polres yang diselenggarakan oleh Mabes Polri. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dalam acara Awarding Day Apresiasi Kreasi Polri untuk Masyarakat pada Selasa, 22 Juli 2025, bertempat di Auditorium STIK […]

  • Pemkab Pamekasan Sosialisasikan Perbup

    Pemkab Pamekasan Sosialisasikan Perbup

    • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Pamekasan- Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (perbup) nomor 44 tahun 2025 di Hotel Cahaya Berlian, Jalan Raya Panglegur, Kamis (24/7/2025). Perbup tentang fasilitasi penyelenggaraan program jaminan sosial (jamsos) ketenagakerjaan bagi ekosistem desa tersebut dihadiri Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja, Muttaqin, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kusairi, […]

expand_less