Peredaran Rokok Bodong Jimbun Semakin Masif di Madura, Bea Cukai Bungkam
- account_circle redaksi
- calendar_month Jum, 10 Okt 2025
- visibility 26

PMK – Peredaran rokok ilegal merek Jimbun asal Pamekasan kini mempermalukan aparat penegak hukum. Produk tanpa pita cukai ini merajalela dari jalur Pantura hingga jantung kota Sumenep. Ironisnya, di tengah slogan “Gempur Rokok Ilegal” yang terpampang di berbagai sudut kota, rokok Jimbun justru diperdagangkan secara terang-terangan tanpa hambatan. Jumat 10 Oktober 2025.
Hasil penelusuran media menunjukkan rokok Jimbun mudah dibeli di warung-warung kecil di Pasean, Sotabar, Tamberu, hingga Bangkalan. Bahkan di pusat kota Sumenep, rokok ilegal ini dijual bebas seolah hukum tak pernah hadir. Distribusinya bahkan kabarnya sudah menembus pasar luar Madura, menandakan adanya jaringan kuat yang bergerak mulus di depan mata aparat.
Seorang sumber di Pamekasan menyatakan, “Semua tahu siapa yang mengendalikan Jimbun. Tapi aparat seolah tak berkutik. Seperti ada tembok tak kasat mata yang melindungi mereka.” ucapnya.
Fenomena ini menambah panjang daftar kegagalan Bea Cukai Madura, yang dituding publik lebih sibuk berkampanye lewat spanduk daripada bekerja nyata. Kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah setiap bulan.
Kasus Jimbun menohok Kementerian Keuangan dan Presiden Prabowo Subianto, yang komitmennya menegakkan hukum dan menjaga penerimaan negara dari cukai kini dipertaruhkan.
Publik pun bertanya-tanya: apakah negara benar-benar kalah oleh mafia rokok Madura, atau aparat sudah terlalu nyaman hidup dalam pembiaran yang sistematis?
- Penulis: redaksi

 
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
        