Rokok Ilegal BONTE Diduga Milik Bos MMG Pamekasan Bebas Beredar, Warga Pragaan Disebut Terlibat Pengemasan sebelum Dikirim ke Berbagai Daerah
- account_circle redaksi
- calendar_month Ming, 31 Mei 2026
- visibility 30

MADURA – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Madura kembali menjadi perhatian publik. Salah satu merek yang kini menjadi sorotan adalah BONTE, yang disebut-sebut masih bebas beredar di sejumlah daerah meski aparat telah beberapa kali melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
Sorotan tersebut semakin menguat setelah aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pengangkutan rokok ilegal dan mengamankan berbagai merek rokok tanpa pita cukai, termasuk BONTE dalam sejumlah varian. Temuan itu memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai bagaimana produk ilegal tersebut masih dapat diproduksi, dikemas, dan didistribusikan secara luas.
Berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, rokok BONTE yang diduga berkaitan dengan seorang bos berinisial MMG asal Pamekasan disebut tidak hanya dipasarkan di wilayah Madura, tetapi juga diduga telah menjangkau berbagai daerah di luar pulau melalui jaringan distribusi yang terorganisir.
Tak hanya itu, muncul pula informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah warga di Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, yang disebut-sebut dilibatkan dalam aktivitas pengemasan rokok sebelum dikirim ke berbagai wilayah pemasaran.
Informasi tersebut kini menjadi perhatian sejumlah aktivis yang mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh.
Aktivis Madura, Khairul Saleh, menilai aparat tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap sopir, kurir, atau pedagang kecil semata. Menurutnya, apabila peredaran rokok ilegal telah berlangsung dalam skala besar dan menjangkau banyak daerah, maka sangat mungkin terdapat sistem distribusi yang berjalan secara terstruktur.
“Jika memang ada jaringan besar di balik peredaran rokok ilegal ini, maka harus dibongkar secara menyeluruh. Penegakan hukum harus menyentuh seluruh rantai distribusi berdasarkan bukti dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Khairul.
Ia mengaku menerima berbagai laporan masyarakat mengenai dugaan lokasi yang digunakan untuk aktivitas pengemasan, penyimpanan hingga distribusi rokok ilegal. Namun demikian, Khairul menegaskan seluruh informasi tersebut harus diuji melalui proses penyelidikan yang profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kalau memang ada lokasi yang diduga menjadi tempat produksi atau pengemasan, tentu harus diperiksa secara menyeluruh. Semua pihak yang diduga terlibat harus diberikan kesempatan memberikan klarifikasi dan seluruh proses harus berdasarkan alat bukti yang sah,” katanya.
Menurut Khairul, maraknya peredaran rokok ilegal bukan hanya berpotensi merugikan negara dari sektor penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri rokok legal yang selama ini mematuhi ketentuan perpajakan dan cukai.
Ia menilai masyarakat selama ini lebih sering menyaksikan penindakan terhadap pelaku di lapangan, sementara pihak-pihak yang diduga berada di balik rantai produksi dan distribusi dalam skala besar belum sepenuhnya terungkap.
“Masyarakat ingin melihat penegakan hukum yang menyentuh seluruh mata rantai, bukan hanya pelaku di tingkat bawah. Jika memang ada aktor besar di balik peredaran ini, maka harus diungkap secara transparan sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Karena itu, ia mendesak aparat kepolisian, Bea Cukai, dan instansi terkait untuk menindaklanjuti berbagai informasi yang berkembang di masyarakat secara profesional, transparan, dan objektif. Menurutnya, setiap dugaan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga saat ini, berbagai informasi mengenai dugaan lokasi pengemasan, penyimpanan, maupun jaringan distribusi rokok ilegal tersebut masih menjadi bahan perhatian publik. Masyarakat berharap aparat mampu mengungkap secara tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab sehingga praktik peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan mengganggu iklim usaha yang sehat dapat dihentikan.
“Jangan hanya fokus pada barang bukti atau pengedar di tingkat bawah. Jika memang ada jaringan yang lebih besar, maka harus diungkap berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah,” pungkas Khairul Saleh.
- Penulis: redaksi
