PR. Pandawa Tunggal Pamekasan Diduga Produsen Rokok Ilegal PCX, Bea Cukai Madura Tak Berkutik
- account_circle redaksi
- calendar_month Kam, 2 Okt 2025
- visibility 10

PMK – Peredaran rokok ilegal merek PCX di Kabupaten Pamekasan kian merajalela. Rokok tanpa pita cukai yang diduga diproduksi oleh PR. Pandawa Tunggal di Desa Duko Timur, Kecamatan Larangan, disebut-sebut milik pengusaha Fery Purwanto, warga Dusun Candi, Desa Polagan, Pamekasan.
Meski aktivitas produksi dan distribusinya sudah tercium sejak lama, hingga kini tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun Bea Cukai Madura.
“Rokok PCX dijual bebas tanpa pita cukai. Herannya, tidak ada tindakan apa pun dari Bea Cukai dan Aparat,” ungkap Romzi, warga Pamekasan, Kamis (2/10/2025).
Romzi menilai praktik ini jelas merugikan negara dari sisi penerimaan cukai sekaligus menciptakan iklim usaha yang tidak sehat.
“Pengusaha rokok resmi harus bayar cukai mahal, sedangkan yang ilegal seenaknya beredar tanpa tersentuh hukum. Ini bentuk ketidakadilan,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menuding lemahnya penegakan hukum dalam kasus PCX membuka ruang spekulasi adanya pembiaran atau bahkan dugaan kongkalikong.
“Kalau distribusi rokok ilegal bisa lancar tanpa hambatan, berarti hanya ada dua kemungkinan: pengawasan sangat lemah atau memang ada yang membiarkan,” sindirnya tajam.
Pemerintah pusat sejatinya gencar mengkampanyekan pemberantasan rokok ilegal. Namun fakta di lapangan, khususnya kasus PCX di Pamekasan, justru memperlihatkan sebaliknya.
“Kalau Bea Cukai benar-benar serius, saya siap mengantar langsung ke lokasi produksinya. Tempatnya tidak jauh dari gudang perusahaan itu,” tandas Romzi.
Hingga berita ini diterbitkan, Bea Cukai Madura maupun pihak PR. Pandawa Tunggal belum memberikan keterangan resmi.
- Penulis: redaksi
- Sumber: Him

 
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
        