PR Semesta Raya Diduga Produksi Rokok Ilegal, Edarkan ke Jawa Timur dan Media Sosial
- account_circle redaksi
- calendar_month Jum, 1 Agu 2025
- visibility 56

Foto. Gudang PR Semesta Raya Tampak Dari. luar.
PAMEKASAN, Perusahaan Rokok (PR) Semesta Raya yang beralamat di Dusun Selatan, Desa Toronan, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, diduga kuat memproduksi rokok ilegal berbagai merek dan varian rasa tanpa izin resmi.
Berdasarkan informasi yang diterima, perusahaan dengan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) 3528040706830008-070213 itu diduga mengedarkan rokok ilegal bermerek inisial PM, MB, dan MM secara luas ke berbagai daerah.
Meski praktik ini sudah lama berlangsung, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak Bea Cukai. Justru, pengusaha berinisial T selaku pemilik perusahaan tersebut seolah dibiarkan bebas menjalankan usahanya.
“Produk-produk rokok tanpa pita cukai ini dipasarkan secara terang-terangan, bahkan bisa ditemukan di sejumlah marketplace besar seperti Blibli dan Tokopedia, hingga melalui media sosial seperti Facebook,” ungkap sumber terpercaya.
Yang mencengangkan, jangkauan pemasaran rokok ilegal ini tidak hanya terbatas di wilayah Madura. Produk tersebut juga dikabarkan menyebar ke berbagai daerah di Jawa Timur, khususnya Tulungagung dan sekitarnya.
Sejumlah pihak menyoroti lemahnya pengawasan dari otoritas terkait, terutama Bea Cukai. Mereka mempertanyakan komitmen lembaga itu dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara miliaran rupiah setiap tahun.
“Kalau seperti ini terus dibiarkan, bagaimana pemerintah bisa menekan angka kerugian negara akibat rokok ilegal? Ini sudah bukan rahasia umum lagi,” keluh seorang pegiat antikorupsi di Pamekasan.
Ia juga meminta agar aparat penegak hukum dan instansi pengawas segera turun tangan untuk menginvestigasi lebih dalam aktivitas PR Semesta Raya. Sebab, dugaan pelanggaran yang dilakukan sudah sangat mencolok.
Selain melanggar regulasi cukai, rokok ilegal juga kerap tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan konsumen. Hal ini menambah deretan alasan agar produksi dan distribusinya segera dihentikan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bea Cukai maupun pemilik PR Semesta Raya. Namun, tekanan dari publik dan masyarakat sipil terus menguat untuk segera dilakukan penindakan.
Jika benar perusahaan tersebut melanggar aturan, maka langkah hukum harus segera diambil demi menegakkan keadilan dan menjaga integritas sistem pengawasan barang kena cukai di Indonesia.
- Penulis: redaksi

 
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
        