Purbaya dan Bea Cukai Madura Jangan Hanya Pencitraan! Rokok Ilegal Pamekasan Sinar Gudang Emas Milik H. HR Kebal Hukum
- account_circle Him
- calendar_month Ming, 26 Okt 2025
- visibility 17

PMK — Janji penindakan tegas terhadap mafia rokok ilegal kembali dipertanyakan. Di tengah gencarnya kampanye pencitraan Kementerian Keuangan dan Bea Cukai soal pemberantasan rokok tanpa pita cukai, peredaran Sinar Gudang Emas justru kian menggila di Madura, seakan kebal hukum.
Rokok bermerek Sinar Gudang Emas, yang diduga kuat milik H. HR, warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, kini merajai pasar eceran di berbagai pelosok Madura. Dari warung pinggir jalan hingga toko kelontong di pusat kota, produk ilegal itu dijual bebas dengan harga murah, hanya sekitar Rp8.000 per bungkus.
Ironisnya, meski telah beredar luas selama berbulan-bulan, tidak ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum maupun Bea Cukai Madura. Padahal, kantor pengawasan resmi negara hanya berjarak beberapa kilometer dari pusat dugaan produksi rokok ilegal tersebut.
“Semua tahu siapa pemiliknya. Tapi anehnya, tidak ada yang berani menyentuh. Aparat seolah hanya jadi penonton,” ujar seorang sumber yang enggan disebut namanya, Ahad, 26/10/2025.
Aktivis Pamekasan Edi Susanto menilai lemahnya pengawasan ini menegaskan adanya dugaan pembiaran sistematis di tubuh aparat. Publik pun semakin ragu terhadap komitmen Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang sebelumnya berjanji akan menindak tegas peredaran rokok ilegal di tanah air.
“Kalau Purbaya dan Bea Cukai Madura hanya sibuk pencitraan tanpa aksi nyata, maka jangan heran bila mafia rokok ilegal semakin berkuasa,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama belum memberikan klarifikasi resmi. Begitu pula dengan H. HR, yang disebut sebagai bos besar di balik produksi dan distribusi Sinar Gudang Emas.
Kasus ini menjadi uji nyali pemerintah pusat. Apakah berani membersihkan jajarannya dari dugaan permainan cukai, atau justru terus membiarkan Madura menjadi surga bagi pengusaha rokok ilegal yang kebal hukum?
- Penulis: Him

 
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
        