Jumat, 31 Okt 2025
light_mode
Beranda » Hukum » Warung  Sembako Depan Rutan Sumenep Dibongkar Usai Viral, Publik Sorot Bobroknya Integritas Birokrasi

Warung  Sembako Depan Rutan Sumenep Dibongkar Usai Viral, Publik Sorot Bobroknya Integritas Birokrasi

  • account_circle redaksi
  • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
  • visibility 32

SUMENEP — Sebuah bangunan semi permanen yang difungsikan sebagai toko kelontong di depan Rutan Kelas IIB Sumenep akhirnya dibongkar setelah menjadi sorotan publik dan viral di media sosial. Kini, yang tersisa hanyalah kerangka bangunan yang berdiri di atas saluran irigasi di pelataran depan rumah tahanan tersebut.

Keberadaan warung itu sebelumnya menuai kritik keras lantaran berada di atas tanah negara, memanfaatkan fasilitas publik, dan beroperasi tanpa kejelasan dasar hukum. Ironisnya, bangunan itu berdiri di halaman institusi yang seharusnya menjadi simbol ketertiban hukum.

“Ini penghinaan terbuka terhadap hukum dan akal sehat publik. Rutan itu bukan pasar. Kenapa dijadikan tempat dagang? Walaupun pada akhirnya  dibongkar lantaran sudah viral,” tegas IB, salah satu aktivis Sumenep, Jumat (24/7/2025).

Lebih memprihatinkan, bangunan tersebut berdiri tepat di atas saluran air dan memanfaatkan tanah milik negara untuk kepentingan bisnis pribadi, tanpa memberikan manfaat langsung bagi pelayanan publik. Warga yang melintas pun mengaku heran.

“Bagaimana mungkin tempat yang seharusnya menjadi simbol penegakan hukum justru memberi contoh buruk dalam pengelolaan fasilitas negara? Ini cermin dari lumpuhnya pengawasan dan absennya integritas birokrasi. Walaupun kini sudah dibongkar dan menyisakan kerangka, tetap saja kesannya tidak baik di mata masyarakat, karena dilakukan setelah viral,” ujar Solihin, warga Sumenep.

Pertanyaan publik pun mengarah pada ke mana hasil usaha toko itu dialirkan.

“Selama bertahun tahun itu Hasilnya untuk siapa dan digunakan untuk apa? Ini sangat memalukan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Rutan Sumenep belum memberikan keterangan resmi. Namun, pembongkaran yang dilakukan pasca-viral diyakini sebagai bentuk respons terhadap tekanan publik.

Kasus ini menambah daftar panjang penyimpangan kecil yang dibiarkan hingga akhirnya mencoreng wibawa negara. Di mata publik, penjara di Sumenep kini bukan sekadar tempat menahan narapidana, tetapi pernah menjadi simbol pasar gelap moral aparat negara.

 

  • Penulis: redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Sampang Targetkan IPS Meningkat

    Pemkab Sampang Targetkan IPS Meningkat

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Jon
    • visibility 21
    • 0Komentar

    SAMPANG – Dalam rangka penilaian lanjutan untuk mengukur capaian kemajuan penyelenggaraan statistik sektoral, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menerima visitasi/kunjungan lapangan EPSS, Jum’at (19/7/2024). Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala BPS Kota Mojokerto Mimik Nurjanti, Kepala BPS, Kepala BPS Kabupaten Sampang Agus Puji Raharjo, Perwakilan Bappeda Litbang Sampang, Perwakilan Dinkes Sampang, Perwakilan […]

  • Rokok Ilegal Jimbun Pamekasan  Kuasai Pantura Madura hingga Sumenep Kota dan Luar Provinsi, Bea Cukai Mandul

    Rokok Ilegal Jimbun Pamekasan  Kuasai Pantura Madura hingga Sumenep Kota dan Luar Provinsi, Bea Cukai Mandul

    • calendar_month Ming, 14 Sep 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 12
    • 0Komentar

    PMK– Peredaran rokok ilegal kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Madura. Kali ini, merek Jimbun asal Pamekasan terpantau beredar bebas di jalur Pantura Madura hingga Sumenep. Lucunya, meski gembar-gembor pemberantasan rokok ilegal kian lantang, kenyataan di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya. Dari hasil pantauan wartawan, rokok Jimbun dengan mudah dijumpai di warung-warung kecil sepanjang jalur […]

  • Rokok Bodong Merek Humer Merajalela: Dari Pamekasan Menjalar ke Sumenep hingga Nasional, Pengawasan Melemah

    Rokok Bodong Merek Humer Merajalela: Dari Pamekasan Menjalar ke Sumenep hingga Nasional, Pengawasan Melemah

    • calendar_month Ming, 27 Jul 2025
    • account_circle Him
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Sumenep– Peredaran rokok bodong merek Humer produksi Pamekasan sangat mengkhawatirkan. Produk tembakau yang diduga tak bercukai resmi ini menyebar luas di Sumenep dan mulai menembus pasar nasional tanpa ada upaya pengendalian yang jelas dari aparat terkait., ( Minggu, 27/07/2025) Warung-warung kecil di pelosok desa, kios di kota, hingga pengecer keliling tak lagi asing dengan merek […]

  • Kalapas Cipinang Komitmen Bangun Kedisiplinan Tanpa Kompromi

    Kalapas Cipinang Komitmen Bangun Kedisiplinan Tanpa Kompromi

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Ujang
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Jakarta- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, kembali tegaskan komitmennya dalam membangun Lapas sebagai institusi yang bersih, disiplin, dan berintegritas tinggi. Hal itu ia sampaikan secara langsung saat memimpin apel serah terima regu jaga malam. Apel pergantian regu jaga ini bukan sekadar rutinitas, tetapi menjadi momentum penguatan komando dan konsistensi tugas dalam […]

  • Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

    Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode jabatannya. “Menyatakan terdakwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan […]

  • Sidang di PN Madiun, Djoko Susanto Gugat 5 Aset 

    Sidang di PN Madiun, Djoko Susanto Gugat 5 Aset 

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Tompi
    • visibility 33
    • 0Komentar

    MADIUN, – Sengketa aset tanah dan bangunan bernilai miliaran rupiah kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Madiun. Djoko Susanto menggugat Kurniawan (Tergugat I) dan Soehartini (Tergugat II), dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 23,8 miliar. Gugatan tersebut terdaftar pada 11 April 2025 dan kini memasuki tahap pembuktian. Selain dua tergugat utama, Djoko turut menggugat lima […]

expand_less