Rabu, 17 Des 2025
light_mode
Beranda » Hukum » Polres Sumenep Tangkap Pengedar Sabu

Polres Sumenep Tangkap Pengedar Sabu

  • account_circle HN
  • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
  • visibility 63

SUMENEP – Satresnarkoba Polres Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Sumenep. Pada Senin malam, 21 Juli 2025, sekitar pukul 19.45 WIB, tim Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan.

Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh personel Satresnarkoba tersebut, seorang pria berinisial MZ (49), warga Dusun Nong Malang, berhasil diamankan di kediamannya. Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil menyita sebanyak 31 poket sabu dengan total berat 12,01 gram, yang dikemas dalam plastik klip dan disimpan di dalam bungkus rokok serta kotak seng.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sumenep dalam memerangi jaringan peredaran narkoba hingga ke pelosok desa.

“Penindakan ini adalah bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep. Terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Widiarti.

Selain sabu, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp318.000, satu unit handphone, satu buah bong, pipet kaca, korek api, dan beberapa peralatan lain yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengkonsumsi narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo, S.H. menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan proses penyidikan secara intensif terhadap pelaku dan mengembangkan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Kami akan mendalami kasus ini hingga tuntas. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Untuk itu, kami juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

Polres Sumenep melalui Satresnarkoba terus berupaya menjaga wilayahnya dari ancaman narkotika demi mewujudkan masyarakat yang sehat dan bebas dari zat adiktif.

  • Penulis: HN

Rekomendasi Untuk Anda

  • PR Semesta Raya Diduga Produksi Rokok Ilegal, Edarkan ke Jawa Timur dan Media Sosial

    PR Semesta Raya Diduga Produksi Rokok Ilegal, Edarkan ke Jawa Timur dan Media Sosial

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 103
    • 0Komentar

    PAMEKASAN, Perusahaan Rokok (PR) Semesta Raya yang beralamat di Dusun Selatan, Desa Toronan, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, diduga kuat memproduksi rokok ilegal berbagai merek dan varian rasa tanpa izin resmi. Berdasarkan informasi yang diterima, perusahaan dengan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) 3528040706830008-070213 itu diduga mengedarkan rokok ilegal bermerek inisial PM, MB, dan MM […]

  • Bupati Bangkalan Ikuti Peluncuran Logo HUT ke-80 RI

    Bupati Bangkalan Ikuti Peluncuran Logo HUT ke-80 RI

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Duta
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Bangkalan – BUPATI Bangkalan Lukman Hakim bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bangkalan mengikuti peluncuran resmi logo Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia melalui konferensi daring (Zoom Meeting), Rabu (23/7/2025). Peluncuran logo ini dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dari Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Logo HUT RI ke-80 yang diperkenalkan […]

  • Purbaya dan Bea Cukai Madura Jangan Hanya Pencitraan! Rokok Ilegal Pamekasan Sinar Gudang Emas Milik H. HR Kebal Hukum

    Purbaya dan Bea Cukai Madura Jangan Hanya Pencitraan! Rokok Ilegal Pamekasan Sinar Gudang Emas Milik H. HR Kebal Hukum

    • calendar_month Ming, 26 Okt 2025
    • account_circle Him
    • visibility 52
    • 0Komentar

    PMK — Janji penindakan tegas terhadap mafia rokok ilegal kembali dipertanyakan. Di tengah gencarnya kampanye pencitraan Kementerian Keuangan dan Bea Cukai soal pemberantasan rokok tanpa pita cukai, peredaran Sinar Gudang Emas justru kian menggila di Madura, seakan kebal hukum. Rokok bermerek Sinar Gudang Emas, yang diduga kuat milik H. HR, warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, […]

  • Rokok Ilegal Pamekasan Merek Gudang Ganam Merajalela, Pengawasan Bea Cukai Dipertanyakan

    Rokok Ilegal Pamekasan Merek Gudang Ganam Merajalela, Pengawasan Bea Cukai Dipertanyakan

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • account_circle Him
    • visibility 62
    • 0Komentar

    PMK — Peredaran rokok ilegal bermerek Gudang Ganam kembali menggegerkan publik Madura. Produk yang diduga kuat diproduksi di wilayah Desa Plakpak, Kabupaten Pamekasan itu kini beredar luas hingga ke berbagai kabupaten tanpa hambatan berarti. Dari warung kecil hingga toko kelontong, rokok tanpa pita cukai ini dijual bebas seolah-olah legal. Kondisi ini memunculkan gelombang kritik terhadap […]

  • Daya Tarik Wisata Air Terjun Toroan Sampang

    Daya Tarik Wisata Air Terjun Toroan Sampang

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Jon
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Sampang -Air Terjun Toroan adalah salah satu destinasi wisata alam yang menakjubkan di Sampang, Madura. Terletak di Desa Toroan, Kecamatan Tambelangan, air terjun ini menawarkan pemandangan alam yang eksotis dengan suara gemericik air yang menenangkan. Dengan keindahan alam yang luar biasa, Air Terjun Toroan menjadi tempat yang sempurna untuk berlibur dan menikmati ketenangan jauh dari […]

  • Sidang di PN Madiun, Djoko Susanto Gugat 5 Aset 

    Sidang di PN Madiun, Djoko Susanto Gugat 5 Aset 

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Tompi
    • visibility 48
    • 0Komentar

    MADIUN, – Sengketa aset tanah dan bangunan bernilai miliaran rupiah kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Madiun. Djoko Susanto menggugat Kurniawan (Tergugat I) dan Soehartini (Tergugat II), dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 23,8 miliar. Gugatan tersebut terdaftar pada 11 April 2025 dan kini memasuki tahap pembuktian. Selain dua tergugat utama, Djoko turut menggugat lima […]

expand_less