Jumat, 31 Okt 2025
light_mode
Beranda » Hukum » Polres Sumenep Tangkap Pengedar Sabu

Polres Sumenep Tangkap Pengedar Sabu

  • account_circle HN
  • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
  • visibility 43

SUMENEP – Satresnarkoba Polres Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Sumenep. Pada Senin malam, 21 Juli 2025, sekitar pukul 19.45 WIB, tim Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan.

Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh personel Satresnarkoba tersebut, seorang pria berinisial MZ (49), warga Dusun Nong Malang, berhasil diamankan di kediamannya. Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil menyita sebanyak 31 poket sabu dengan total berat 12,01 gram, yang dikemas dalam plastik klip dan disimpan di dalam bungkus rokok serta kotak seng.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sumenep dalam memerangi jaringan peredaran narkoba hingga ke pelosok desa.

“Penindakan ini adalah bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep. Terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Widiarti.

Selain sabu, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp318.000, satu unit handphone, satu buah bong, pipet kaca, korek api, dan beberapa peralatan lain yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengkonsumsi narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo, S.H. menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan proses penyidikan secara intensif terhadap pelaku dan mengembangkan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Kami akan mendalami kasus ini hingga tuntas. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Untuk itu, kami juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

Polres Sumenep melalui Satresnarkoba terus berupaya menjaga wilayahnya dari ancaman narkotika demi mewujudkan masyarakat yang sehat dan bebas dari zat adiktif.

  • Penulis: HN

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wamenkomdigi: Transfer Data ke AS Tetap Patuh UU PDP

    Wamenkomdigi: Transfer Data ke AS Tetap Patuh UU PDP

    • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Jakarta – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan bahwa perpindahan data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat tetap tunduk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Menurut Nezar, transfer data lintas negara telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 56 UU PDP. Ia menekankan bahwa Indonesia memegang prinsip transfer […]

  • Rokok Ilegal RJ99 dan MK Seolah Kebal Hukum, Bea Cukai Madura Takut ke H. Soleh dan H. Rosi

    Rokok Ilegal RJ99 dan MK Seolah Kebal Hukum, Bea Cukai Madura Takut ke H. Soleh dan H. Rosi

    • calendar_month Jum, 10 Okt 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 28
    • 0Komentar

    PMK — Aroma busuk dugaan permainan cukai kembali menyeruak dari tanah Madura. Fakta mengejutkan terungkap: rokok ilegal merek RJ99 dan Mak yang diduga kuat milik H. Soleh dan diduga dikendalikan H. Rosi, masih beredar terang-terangan di Pamekasan. Padahal, rokok mereka sebelumnya sempat terseret dalam penangkapan di Semarang okeh Bea Cukai. Namun begitu, pemilik serta terduga […]

  • Warung  Sembako Depan Rutan Sumenep Dibongkar Usai Viral, Publik Sorot Bobroknya Integritas Birokrasi

    Warung  Sembako Depan Rutan Sumenep Dibongkar Usai Viral, Publik Sorot Bobroknya Integritas Birokrasi

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 32
    • 0Komentar

    SUMENEP — Sebuah bangunan semi permanen yang difungsikan sebagai toko kelontong di depan Rutan Kelas IIB Sumenep akhirnya dibongkar setelah menjadi sorotan publik dan viral di media sosial. Kini, yang tersisa hanyalah kerangka bangunan yang berdiri di atas saluran irigasi di pelataran depan rumah tahanan tersebut. Keberadaan warung itu sebelumnya menuai kritik keras lantaran berada […]

  • TMMD Pamekasan Resmi Dimulai

    TMMD Pamekasan Resmi Dimulai

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Rama
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Pamekasan- Program Tentara Manunggal Masuk Desa (TMMD) ke 125 tahun 2025 di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur secara resmi dimulai, Rabu (23/7/2025). Upacara pembukaan TMMD itu berlangsung di Lapangan Nagara Bhakti Mandhapa Aghung Ronggosukowati. Program terpadu antara TNI dan pemerintah daerah tersebut dibuka langsung oleh Bupati Pamekasan, Dr. KH. Kholilurrahman. Bupati Kholil mengatakan, program TMMD […]

  • Sumenep Terdepan, Bupati Fauzi Sabet Penghargaan Penetapan NIP Terbaik

    Sumenep Terdepan, Bupati Fauzi Sabet Penghargaan Penetapan NIP Terbaik

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Rohim
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Sumenep —— Pemerintah Kabupaten Sumenep kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan mendapat penghargaan, sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan inovasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). BKN memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah, sebagai instansi daerah di wilayah kerja Kantor Regional II BKN Surabaya, dengan Layanan Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) terbaik. “Yang jelas, kami dalam pengelolaan manajemen […]

  • Bea Cukai hingga Purbaya Seakan Tak Bertaring, Rokok Humer Bodong Diduga Milik Sultan Pamekasan Bebas Beredar

    Bea Cukai hingga Purbaya Seakan Tak Bertaring, Rokok Humer Bodong Diduga Milik Sultan Pamekasan Bebas Beredar

    • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Pamekasan — Aroma pembiaran kembali menyeruak dari pengawasan cukai di Madura. Rokok ilegal merek Humer, yang diduga kuat diproduksi oleh salah satu sultan bisnis asal Pamekasan, kini beredar luas di Kabupaten Sumenep dan mulai menembus pasar nasional. Ironisnya, hingga kini tidak ada tindakan tegas dari Bea Cukai maupun aparat penegak hukum, Senin (20/10/2025). Dari pantauan […]

expand_less