Jumat, 31 Okt 2025
light_mode
Beranda » Pendidikan » TMMD Pamekasan Resmi Dimulai

TMMD Pamekasan Resmi Dimulai

  • account_circle Rama
  • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
  • visibility 27

Pamekasan- Program Tentara Manunggal Masuk Desa (TMMD) ke 125 tahun 2025 di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur secara resmi dimulai, Rabu (23/7/2025).

Upacara pembukaan TMMD itu berlangsung di Lapangan Nagara Bhakti Mandhapa Aghung Ronggosukowati. Program terpadu antara TNI dan pemerintah daerah tersebut dibuka langsung oleh Bupati Pamekasan, Dr. KH. Kholilurrahman.

Bupati Kholil mengatakan, program TMMD sejatinya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang semangat membangun. Sebab, program itu tidak hanya melibatkan TNI, pemerintah kabupaten, pihak kecamatan, dan pemerintah desa, melainkan partisipasi masyarakat dalam merealisasikan pembangunan tersebut.

“Terus terang masyarakat saat ini yang memiliki semangat membangun hanya 10 persen, yang 90 persennya mereka pasif,” katanya usai upacara.

Dia menyampaikan terima kasih kepada Dandim 0826 Pamekasan yang telah berkomitmen membangun melalui program tersebut. Tentu, beberapa pekerjaan infrastruktur yang telah dirancang akan selesai sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

“Saya kira Desa Kramat (Tlanakan, red) yang menjadi tempat ini sangat tepat. Karena saya tahu di Desa Kramat itu seperti apa. Saya berharap program ini berjalan dengan lancar tanpa hambatan,” harap dia.

Sementara itu, Dandim 0826 Pamekasan, Letkol Inf. Herik Prasetiawan menyampaikan, pemilihan lokasi TMMD di Dusun Kramat Atas Desa Kramat tersebut melalui berbagai pertimbangan. Di daerah itu, masyarakat membutuhkan akses jembatan untuk mengakomodir masyarakat dari empat dusun berbeda.

“Yang awalnya harus melintasi dusun lain dan agak jauh untuk mengantarkan hasil pertanian dan perkebunan, maka dengan adanya jembatan itu bisa mengefisiensi waktu dan biaya. Sehingga itu bermanfaat,” tandasnya.

Untuk pembangunan fisik TMMD tahun ini meliputi pembangunan jembatan, rabat beton, rumah tidak layak huni, serta pengeboran sumber mata air. Sementara untuk pembangunan non fisik di antaranya wawasan kebangsaan, kamtibmas, pembuatan sertifikasi tanah, dan lain lain.

“Kita targetkan tanggal 20 Agustus ini selesai, sehingga tanggal 21 kita bisa melaksanakan upacara penutupan,” pungkasnya.

 

  • Penulis: Rama

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fenomena Satu PT Naungi Banyak Media Online Bahkan Catut Nama Dewan Pers Semakin Liar, DP Diminta Turun Tangan

    Fenomena Satu PT Naungi Banyak Media Online Bahkan Catut Nama Dewan Pers Semakin Liar, DP Diminta Turun Tangan

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Dick
    • visibility 30
    • 0Komentar

    JAKARTA – Fenomena Saru PT rame rame kian merebak di dunia media online. Satu perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) kini kerap menjadi payung bagi puluhan  portal berita daring, menimbulkan pertanyaan soal legalitas dan profesionalisme pers. Tidak hanya itu, mereka juga membawa nama Dewan Pers dengan mencantunkan nomor atau kode yang menurutnya terdaftar di Dewan […]

  • Babinsa Rubaru Bantu Petani

    Babinsa Rubaru Bantu Petani

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Him
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Sumenep – Dalam rangka mendukung ketahanan pangan di wilayah binaan, Babinsa Koramil 13/Rubaru Sertu Hari, turun langsung ke lahan pertanian untuk membantu petani merawat tanaman jagung, di Desa Karang Nangka, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Rabu (23/07/2025). Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian TNI terhadap para petani, serta upaya mendukung program swasembada pangan yang dicanangkan oleh […]

  • Sidang di PN Madiun, Djoko Susanto Gugat 5 Aset 

    Sidang di PN Madiun, Djoko Susanto Gugat 5 Aset 

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Tompi
    • visibility 32
    • 0Komentar

    MADIUN, – Sengketa aset tanah dan bangunan bernilai miliaran rupiah kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Madiun. Djoko Susanto menggugat Kurniawan (Tergugat I) dan Soehartini (Tergugat II), dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 23,8 miliar. Gugatan tersebut terdaftar pada 11 April 2025 dan kini memasuki tahap pembuktian. Selain dua tergugat utama, Djoko turut menggugat lima […]

  • Pemkab Sampang Targetkan IPS Meningkat

    Pemkab Sampang Targetkan IPS Meningkat

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Jon
    • visibility 21
    • 0Komentar

    SAMPANG – Dalam rangka penilaian lanjutan untuk mengukur capaian kemajuan penyelenggaraan statistik sektoral, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menerima visitasi/kunjungan lapangan EPSS, Jum’at (19/7/2024). Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala BPS Kota Mojokerto Mimik Nurjanti, Kepala BPS, Kepala BPS Kabupaten Sampang Agus Puji Raharjo, Perwakilan Bappeda Litbang Sampang, Perwakilan Dinkes Sampang, Perwakilan […]

  • Bea Cukai hingga Purbaya Seakan Tak Bertaring, Rokok Humer Bodong Diduga Milik Sultan Pamekasan Bebas Beredar

    Bea Cukai hingga Purbaya Seakan Tak Bertaring, Rokok Humer Bodong Diduga Milik Sultan Pamekasan Bebas Beredar

    • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Pamekasan — Aroma pembiaran kembali menyeruak dari pengawasan cukai di Madura. Rokok ilegal merek Humer, yang diduga kuat diproduksi oleh salah satu sultan bisnis asal Pamekasan, kini beredar luas di Kabupaten Sumenep dan mulai menembus pasar nasional. Ironisnya, hingga kini tidak ada tindakan tegas dari Bea Cukai maupun aparat penegak hukum, Senin (20/10/2025). Dari pantauan […]

  • Wamenkomdigi: Transfer Data ke AS Tetap Patuh UU PDP

    Wamenkomdigi: Transfer Data ke AS Tetap Patuh UU PDP

    • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Jakarta – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan bahwa perpindahan data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat tetap tunduk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Menurut Nezar, transfer data lintas negara telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 56 UU PDP. Ia menekankan bahwa Indonesia memegang prinsip transfer […]

expand_less