Rabu, 17 Des 2025
light_mode
Beranda » Nasional » Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

  • account_circle redaksi
  • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
  • visibility 43

Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode jabatannya.

“Menyatakan terdakwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan jika tidak dibayarkan. Dalam perkara ini, hakim menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp194,72 miliar.

Perbuatan Tom Lembong dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis Hakim juga mengungkap sejumlah pertimbangan yang memberatkan. Di antaranya, Tom dianggap lebih mengedepankan prinsip ekonomi kapitalis ketimbang asas demokrasi ekonomi Pancasila saat merumuskan kebijakan impor gula. Ia juga dinilai tidak menjalankan tugas secara akuntabel dan adil dalam menjaga stabilitas harga gula yang terjangkau bagi masyarakat.

“Tom Lembong mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih,” kata Dennie.

Adapun hal-hal yang meringankan antara lain bahwa Tom belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan, serta tidak menikmati keuntungan pribadi dari tindak pidana tersebut. Ia juga telah menitipkan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung selama penyidikan sebagai bentuk pengganti kerugian negara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 7 tahun penjara, meskipun denda yang dijatuhkan tetap sama.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp578,1 miliar. Tom Lembong disebut menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Parahnya, perusahaan yang menerima izin impor bukan produsen gula kristal putih, melainkan perusahaan rafinasi yang seharusnya tidak diperkenankan memproduksi gula konsumsi.

Ia juga tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk menjalankan pengendalian dan stabilisasi harga gula, melainkan menyerahkan wewenang tersebut kepada beberapa koperasi, seperti Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Inkoppol, Puskopol, serta SKKP TNI/Polri. (*)

  • Penulis: redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Babinsa Rubaru Bantu Petani

    Babinsa Rubaru Bantu Petani

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Him
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Sumenep – Dalam rangka mendukung ketahanan pangan di wilayah binaan, Babinsa Koramil 13/Rubaru Sertu Hari, turun langsung ke lahan pertanian untuk membantu petani merawat tanaman jagung, di Desa Karang Nangka, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Rabu (23/07/2025). Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian TNI terhadap para petani, serta upaya mendukung program swasembada pangan yang dicanangkan oleh […]

  • Kwarda Jatim Adakan Perkemahan Wirakarya 

    Kwarda Jatim Adakan Perkemahan Wirakarya 

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Pamekasan – Kwartir Daerah (Kwarda) Jawa Timur mengadakan kegiatan Perkemahan Wirakarya (PW) dan renovasi RTLH Jatim yang digelar di Pamekasan. PW tersebut merupakan kegiatan perkemahan besar bagi Pramuka Penegak dan Pandega, yang bertujuan untuk mengintegrasikan diri dengan masyarakat sekaligus berpartisipasi dalam kegiatan pembangunan. Perkemahan Wirakarya tersebut dibuka langsung oleh Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, yang digelar […]

  • Sumenep Terdepan, Bupati Fauzi Sabet Penghargaan Penetapan NIP Terbaik

    Sumenep Terdepan, Bupati Fauzi Sabet Penghargaan Penetapan NIP Terbaik

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Rohim
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Sumenep —— Pemerintah Kabupaten Sumenep kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan mendapat penghargaan, sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan inovasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). BKN memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah, sebagai instansi daerah di wilayah kerja Kantor Regional II BKN Surabaya, dengan Layanan Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) terbaik. “Yang jelas, kami dalam pengelolaan manajemen […]

  • Peredaran Rokok Bodong Jimbun Semakin Masif di Madura, Bea Cukai Bungkam

    Peredaran Rokok Bodong Jimbun Semakin Masif di Madura, Bea Cukai Bungkam

    • calendar_month Jum, 10 Okt 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 50
    • 0Komentar

    PMK – Peredaran rokok ilegal merek Jimbun asal Pamekasan kini mempermalukan aparat penegak hukum. Produk tanpa pita cukai ini merajalela dari jalur Pantura hingga jantung kota Sumenep. Ironisnya, di tengah slogan “Gempur Rokok Ilegal” yang terpampang di berbagai sudut kota, rokok Jimbun justru diperdagangkan secara terang-terangan tanpa hambatan. Jumat 10 Oktober 2025. Hasil penelusuran media […]

  • Sampang Kembali Raih Predikat Kabupaten Terinovatif

    Sampang Kembali Raih Predikat Kabupaten Terinovatif

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Kabupaten Sampang kembali meraih predikat Kabupaten Terinovatif dalam ajang Innovative Government Award (IGA) Tahun 2025. Prestasi ini menandai kali ketiga Sampang memperoleh penghargaan bergengsi tersebut sejak tahun 2023. Penghargaan IGA 2025 diterima langsung oleh Bupati Sampang H. Slamet Junaidi pada acara penganugerahan IGA yang berlangsung di Kempinski Grand Ballroom, Jakarta, Rabu (10/12/2025). Bupati Sampang H. […]

  • Canva Latih Ratusan Ribu UMKM dan Kreator Lewat Program Canvassador

    Canva Latih Ratusan Ribu UMKM dan Kreator Lewat Program Canvassador

    • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Jakarta – Platform desain visual Canva terus mendorong pemberdayaan pelaku UMKM di Indonesia melalui pelatihan keterampilan desain digital berbasis konten lokal. Program tersebut dijalankan melalui inisiatif Canvassador, yang menyasar komunitas kreatif hingga pelaku usaha kecil di berbagai daerah. “Kami berharap pelatihan ini tak hanya mengajarkan cara menggunakan Canva, tetapi juga mendorong literasi digital, memantik kreativitas, […]

expand_less