Senin, 15 Jun 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

  • account_circle redaksi
  • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
  • visibility 181

Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode jabatannya.

“Menyatakan terdakwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan jika tidak dibayarkan. Dalam perkara ini, hakim menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp194,72 miliar.

Perbuatan Tom Lembong dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis Hakim juga mengungkap sejumlah pertimbangan yang memberatkan. Di antaranya, Tom dianggap lebih mengedepankan prinsip ekonomi kapitalis ketimbang asas demokrasi ekonomi Pancasila saat merumuskan kebijakan impor gula. Ia juga dinilai tidak menjalankan tugas secara akuntabel dan adil dalam menjaga stabilitas harga gula yang terjangkau bagi masyarakat.

“Tom Lembong mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih,” kata Dennie.

Adapun hal-hal yang meringankan antara lain bahwa Tom belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan, serta tidak menikmati keuntungan pribadi dari tindak pidana tersebut. Ia juga telah menitipkan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung selama penyidikan sebagai bentuk pengganti kerugian negara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 7 tahun penjara, meskipun denda yang dijatuhkan tetap sama.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp578,1 miliar. Tom Lembong disebut menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Parahnya, perusahaan yang menerima izin impor bukan produsen gula kristal putih, melainkan perusahaan rafinasi yang seharusnya tidak diperkenankan memproduksi gula konsumsi.

Ia juga tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk menjalankan pengendalian dan stabilisasi harga gula, melainkan menyerahkan wewenang tersebut kepada beberapa koperasi, seperti Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Inkoppol, Puskopol, serta SKKP TNI/Polri. (*)

  • Penulis: redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rokok Ilegal Manchester, Big Boss dan Coffee Masih Marak di Sumenep, Khairul Saleh Desak KPK dan Bea Cukai Bongkar Aktor Besar di Baliknya

    Rokok Ilegal Manchester, Big Boss dan Coffee Masih Marak di Sumenep, Khairul Saleh Desak KPK dan Bea Cukai Bongkar Aktor Besar di Baliknya

    • calendar_month Ming, 31 Mei 2026
    • account_circle Ari
    • visibility 28
    • 0Komentar

    SUMENEP – Maraknya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kabupaten Sumenep kembali menjadi sorotan publik. Di tengah semakin mudahnya sejumlah merek rokok ilegal ditemukan di berbagai wilayah, desakan agar aparat bertindak lebih serius kini menguat dari berbagai kalangan. Tiga merek rokok, yakni Manchester, Big Boss, dan Coffee, dilaporkan masih mudah ditemukan di berbagai wilayah, […]

  • TPID Sumenep Pantau Harga Kebutuhan Pokok

    TPID Sumenep Pantau Harga Kebutuhan Pokok

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Hin
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Sumenep – Dalam rangka percepatan pengendalian inflasi serta menjaga stabilitas harga, Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Sumenep melaksanakan pemantauan harga dan ketersediaan bahan kebutuhan pokok masyarakat di tingkat pasar dan distributor. Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Sumenep, Dadang Dedi Iskandar, yang memimpin langsung pemantauan harga dan ketersediaan bahan kebutuhan pokok masyarakat di […]

  • Warung  Sembako Depan Rutan Sumenep Dibongkar Usai Viral, Publik Sorot Bobroknya Integritas Birokrasi

    Warung  Sembako Depan Rutan Sumenep Dibongkar Usai Viral, Publik Sorot Bobroknya Integritas Birokrasi

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 173
    • 0Komentar

    SUMENEP — Sebuah bangunan semi permanen yang difungsikan sebagai toko kelontong di depan Rutan Kelas IIB Sumenep akhirnya dibongkar setelah menjadi sorotan publik dan viral di media sosial. Kini, yang tersisa hanyalah kerangka bangunan yang berdiri di atas saluran irigasi di pelataran depan rumah tahanan tersebut. Keberadaan warung itu sebelumnya menuai kritik keras lantaran berada […]

  • Kholilurrahman Ingatkan Mahasiswa Imamah

    Kholilurrahman Ingatkan Mahasiswa Imamah

    • calendar_month Sen, 9 Feb 2026
    • account_circle Rhm
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Pamekasan – Bupati Pamekasan, Madura, Jawa Timur, KH. Kholilurrahman menghadiri pelantikan pengurus Ikatan Mahasiswa al Majidiyah (Imamah) Plakpak Pegantenan di Hotel Cahaya Berlian Jalan Raya Panglegur, Kamis (5/2/2026). Di depan pengurus Imamah, kyai Kholil berpesan agar tidak lupa untuk terus berkhidmat kepada pesantren dan kyai. Karena khidmat atau pengabdian itu merupakan persyaratan untuk mendapatkan ilmu, […]

  • Sampang Kembali Raih Penghargaan

    Sampang Kembali Raih Penghargaan

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 121
    • 0Komentar

    KAB.GO.ID Sampang Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak Peringkat Madya 2025  28-11-2025  64 Kali Kabupaten Sampang raih penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) peringkat Madya 2025 dari KemenPPPA SAMPANG – Pemerintah Kabupaten Sampang kembali menorehkan prestasi membanggakan. Pada tahun 2025, Kabupaten Sampang berhasil meraih penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) Peringkat Madya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak […]

  • Borok Lapas Pamekasan Terkuak: Narkoba, Kamar, hingga Mamin Napi Dipertanyakan

    Borok Lapas Pamekasan Terkuak: Narkoba, Kamar, hingga Mamin Napi Dipertanyakan

    • calendar_month Jum, 16 Jan 2026
    • account_circle AMR
    • visibility 177
    • 0Komentar

    PMK – Dugaan penyelundupan narkoba oleh oknum petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan kembali mengguncang kepercayaan publik. Penjara yang seharusnya menjadi ruang pembinaan justru kembali disorot sebagai tempat rawan praktik gelap yang diduga telah berlangsung lama dan berulang. Seorang oknum petugas lapas berinisial AK diamankan pada Minggu, 11 Januari 2026, setelah diduga tertangkap tangan hendak […]

expand_less