Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula
- account_circle redaksi
- calendar_month Jum, 18 Jul 2025
- visibility 25

Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode jabatannya.
“Menyatakan terdakwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan jika tidak dibayarkan. Dalam perkara ini, hakim menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp194,72 miliar.
Perbuatan Tom Lembong dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis Hakim juga mengungkap sejumlah pertimbangan yang memberatkan. Di antaranya, Tom dianggap lebih mengedepankan prinsip ekonomi kapitalis ketimbang asas demokrasi ekonomi Pancasila saat merumuskan kebijakan impor gula. Ia juga dinilai tidak menjalankan tugas secara akuntabel dan adil dalam menjaga stabilitas harga gula yang terjangkau bagi masyarakat.
“Tom Lembong mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih,” kata Dennie.
Adapun hal-hal yang meringankan antara lain bahwa Tom belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan, serta tidak menikmati keuntungan pribadi dari tindak pidana tersebut. Ia juga telah menitipkan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung selama penyidikan sebagai bentuk pengganti kerugian negara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 7 tahun penjara, meskipun denda yang dijatuhkan tetap sama.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp578,1 miliar. Tom Lembong disebut menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Parahnya, perusahaan yang menerima izin impor bukan produsen gula kristal putih, melainkan perusahaan rafinasi yang seharusnya tidak diperkenankan memproduksi gula konsumsi.
Ia juga tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk menjalankan pengendalian dan stabilisasi harga gula, melainkan menyerahkan wewenang tersebut kepada beberapa koperasi, seperti Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Inkoppol, Puskopol, serta SKKP TNI/Polri. (*)
- Penulis: redaksi

 
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
        