Sabtu, 4 Apr 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

  • account_circle redaksi
  • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
  • visibility 131

Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode jabatannya.

“Menyatakan terdakwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan jika tidak dibayarkan. Dalam perkara ini, hakim menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp194,72 miliar.

Perbuatan Tom Lembong dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis Hakim juga mengungkap sejumlah pertimbangan yang memberatkan. Di antaranya, Tom dianggap lebih mengedepankan prinsip ekonomi kapitalis ketimbang asas demokrasi ekonomi Pancasila saat merumuskan kebijakan impor gula. Ia juga dinilai tidak menjalankan tugas secara akuntabel dan adil dalam menjaga stabilitas harga gula yang terjangkau bagi masyarakat.

“Tom Lembong mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih,” kata Dennie.

Adapun hal-hal yang meringankan antara lain bahwa Tom belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan, serta tidak menikmati keuntungan pribadi dari tindak pidana tersebut. Ia juga telah menitipkan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung selama penyidikan sebagai bentuk pengganti kerugian negara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 7 tahun penjara, meskipun denda yang dijatuhkan tetap sama.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp578,1 miliar. Tom Lembong disebut menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Parahnya, perusahaan yang menerima izin impor bukan produsen gula kristal putih, melainkan perusahaan rafinasi yang seharusnya tidak diperkenankan memproduksi gula konsumsi.

Ia juga tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk menjalankan pengendalian dan stabilisasi harga gula, melainkan menyerahkan wewenang tersebut kepada beberapa koperasi, seperti Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Inkoppol, Puskopol, serta SKKP TNI/Polri. (*)

  • Penulis: redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sampang Kembali Raih Predikat Kabupaten Terinovatif

    Sampang Kembali Raih Predikat Kabupaten Terinovatif

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Kabupaten Sampang kembali meraih predikat Kabupaten Terinovatif dalam ajang Innovative Government Award (IGA) Tahun 2025. Prestasi ini menandai kali ketiga Sampang memperoleh penghargaan bergengsi tersebut sejak tahun 2023. Penghargaan IGA 2025 diterima langsung oleh Bupati Sampang H. Slamet Junaidi pada acara penganugerahan IGA yang berlangsung di Kempinski Grand Ballroom, Jakarta, Rabu (10/12/2025). Bupati Sampang H. […]

  • PR Semesta Raya Diduga Produksi Rokok Ilegal, Edarkan ke Jawa Timur dan Media Sosial

    PR Semesta Raya Diduga Produksi Rokok Ilegal, Edarkan ke Jawa Timur dan Media Sosial

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 219
    • 0Komentar

    PAMEKASAN, Perusahaan Rokok (PR) Semesta Raya yang beralamat di Dusun Selatan, Desa Toronan, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, diduga kuat memproduksi rokok ilegal berbagai merek dan varian rasa tanpa izin resmi. Berdasarkan informasi yang diterima, perusahaan dengan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) 3528040706830008-070213 itu diduga mengedarkan rokok ilegal bermerek inisial PM, MB, dan MM […]

  • Kominfo Sampang Gelar Bimtek

    Kominfo Sampang Gelar Bimtek

    • calendar_month Jum, 12 Des 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Sampang – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sampang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Aplikasi Website Perangkat Daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Dinas Kominfo Sampang mulai Rabu hingga Kamis, 3–4 Desember 2025. Bimtek menghadirkan narasumber dari Dinas Kominfo Sampang, yakni Mu’ammal Hamidy, S.Kom., dan Ach. Muqaddam, S.Kom. Peserta kegiatan terdiri dari berbagai perangkat daerah, […]

  • Pemkab Pamekasan dan Kejari Teken MoU

    Pemkab Pamekasan dan Kejari Teken MoU

    • calendar_month Jum, 12 Des 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur melakukan penandatanganan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu (3/11/2025). Memorandum of Understanding (MoU) yang bertempat di Peringgitan Dalam Rumah Dinas Bupati itu terkait perdata dan tata usaha negara. “Kita sebagai jaksa pengacara negara akan mendukung pemerintah daerah berupa kita memberikan pelayanan pertimbangan hukum, pendapat hukum dan […]

  • Diduga Jadi Mafia BBM Subsidi di Sumenep, Oknum Polairud AW dan Soleh Diminta Diberi Hukuman Setimpal

    Diduga Jadi Mafia BBM Subsidi di Sumenep, Oknum Polairud AW dan Soleh Diminta Diberi Hukuman Setimpal

    • calendar_month Sen, 16 Feb 2026
    • account_circle Him
    • visibility 55
    • 0Komentar

    SMP- Kasus dugaan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mengguncang Sumenep. Publik dibuat geram setelah mencuat dugaan keterlibatan oknum Polairud dan sosok bernama Soleh dalam praktik penyelewengan solar subsidi yang merugikan negara dan rakyat kecil. Desakan agar aparat bertindak tegas pun kian menguat. Aktivis Sumenep, Efendi Perdana, angkat bicara keras. Ia menilai skandal BBM […]

  • Sampang Kembali Raih Penghargaan

    Sampang Kembali Raih Penghargaan

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 75
    • 0Komentar

    KAB.GO.ID Sampang Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak Peringkat Madya 2025  28-11-2025  64 Kali Kabupaten Sampang raih penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) peringkat Madya 2025 dari KemenPPPA SAMPANG – Pemerintah Kabupaten Sampang kembali menorehkan prestasi membanggakan. Pada tahun 2025, Kabupaten Sampang berhasil meraih penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) Peringkat Madya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak […]

expand_less