Rokok Ilegal Geboy Diduga Kuasai Pasar Gelap Madura hingga Nasional, Nama Haji Fahmi Pamekasan Terseret
- account_circle redaksi
- calendar_month Jum, 15 Mei 2026
- visibility 55

Pamekasan — Peredaran rokok ilegal di Madura kembali memantik sorotan tajam publik. Kali ini, merek Geboy disebut-sebut menguasai pasar gelap dan beredar luas tanpa pita cukai resmi. Di balik masifnya distribusi tersebut, nama seorang pengusaha berinisial Haji Fahmi diduga ikut mengendalikan jaringan produksi dan peredaran rokok ilegal itu.
Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebut aktivitas produksi hingga distribusi rokok Geboy diduga dijalankan melalui PR Sekar Anom yang berada di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.
Yang membuat publik tercengang, peredaran rokok tanpa cukai itu disebut sudah berlangsung cukup lama dan menjangkau hampir seluruh wilayah Madura. Bahkan, rokok tersebut dengan mudah ditemukan di warung-warung kecil hingga pelosok desa.
“Sudah lama beredar. Hampir di semua warung kecil ada. Tapi anehnya seperti tidak pernah tersentuh penindakan,” ujar Altivis Madura, Rahman Saleh.
Tak hanya itu, dugaan lokasi penimbunan rokok ilegal juga mulai mencuat. Sebuah titik di Desa Tentenan disebut-sebut menjadi tempat penyimpanan sebelum barang didistribusikan ke berbagai daerah.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Pasalnya, aktivitas tersebut disebut berlangsung di wilayah pengawasan Bea Cukai Madura, namun hingga kini belum terlihat adanya operasi besar maupun penindakan terbuka terhadap dugaan jaringan tersebut.
Kondisi itu semakin mengundang sorotan setelah aparat Bea Cukai dari luar daerah justru dikabarkan pernah mengungkap peredaran rokok Geboy di Kota Semarang pada Agustus 2025 lalu. Fakta tersebut memunculkan tanda tanya besar mengenai efektivitas pengawasan di daerah asal peredaran.
Aktivis memyebut, Haji Fahmi, kini menjadi nama yang ramai diperbincangkan publik setelah dugaan keterlibatannya mencuat di tengah masyarakat.
Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum dan Bea Cukai agar segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan praktik yang dinilai merugikan negara tersebut.
“Kalau benar ada jaringan terorganisir yang bermain dalam peredaran rokok ilegal ini, maka negara dirugikan besar. Aparat tidak boleh diam karena publik sedang menunggu keberanian penegakan hukum,” ujarnya.
Peredaran rokok tanpa pita cukai sendiri bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar akibat hilangnya penerimaan cukai.
Kini masyarakat menunggu langkah aparat: apakah dugaan jaringan rokok ilegal Geboy benar-benar akan dibongkar hingga ke akar, atau justru kembali tenggelam tanpa kejelasan di tengah derasnya peredaran rokok ilegal di Madura.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang disebut dalam dugaan tersebut maupun dari instansi terkait mengenai berbagai informasi yang berkembang di masyarakat.
- Penulis: redaksi
