Diduga Jadi Mafia BBM Subsidi di Sumenep, Oknum Polairud AW dan Soleh Diminta Diberi Hukuman Setimpal
- account_circle Him
- calendar_month Sen, 16 Feb 2026
- visibility 55

SMP- Kasus dugaan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mengguncang Sumenep. Publik dibuat geram setelah mencuat dugaan keterlibatan oknum Polairud dan sosok bernama Soleh dalam praktik penyelewengan solar subsidi yang merugikan negara dan rakyat kecil. Desakan agar aparat bertindak tegas pun kian menguat.
Aktivis Sumenep, Efendi Perdana, angkat bicara keras. Ia menilai skandal BBM subsidi ini bukan perkara sepele, melainkan kejahatan serius yang menggerogoti hak masyarakat.
“Kalau benar ada oknum aparat yang terlibat, ini pengkhianatan terhadap rakyat. Tidak boleh ada perlindungan atau kompromi. Oknum Polairud maupun pihak lain yang diduga terlibat harus dihukum setimpal,” tegas Efendi.
Kasus ini sendiri terungkap setelah Polres Sumenep melalui Satuan Reserse Kriminal membongkar dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Sumenep. Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pengangkutan solar subsidi tanpa dokumen resmi.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 6 November 2025, sekitar pukul 01.45 WIB, di simpang tiga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Petugas Unit Idik II Pidsus Satreskrim Polres Sumenep melakukan tangkap tangan terhadap tiga pria berinisial M.A., A.S., dan F.R. yang kedapatan mengangkut BBM jenis solar bersubsidi menggunakan dua unit mobil pikap.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu unit mobil pikap L300 bermuatan 59 jeriken solar subsidi dengan total sekitar dua ton, serta satu unit pikap lain yang membawa 46 jeriken solar subsidi dan 13 jeriken kosong. Seluruh BBM itu tidak dilengkapi surat rekomendasi resmi dan diduga hendak dikirim ke wilayah Kabupaten Pamekasan.
Pengembangan penyidikan mengungkap bahwa solar subsidi tersebut diduga milik beberapa pihak lain berinisial E.S., S.A., A.W., M.S., dan A.A.Z. Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti yang sah, penyidik meningkatkan status kelimanya dari saksi menjadi tersangka. Tak berhenti di situ, polisi juga menemukan dugaan keterlibatan oknum operator SPBU yang membantu pengisian BBM menggunakan barcode milik pihak lain, sehingga pembelian solar subsidi bisa dilakukan tanpa rekomendasi resmi.
Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri menjaga penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran.
“BBM subsidi adalah hak masyarakat yang harus dijaga penyalurannya. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan, apalagi yang dilakukan secara terorganisir untuk kepentingan pribadi. Seluruh tersangka akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Meski demikian, Efendi Perdana menegaskan bahwa publik menuntut lebih dari sekadar penangkapan pelaku lapangan. Menurutnya, aparat penegak hukum harus berani membongkar aktor besar di balik jaringan BBM subsidi, termasuk jika menyeret oknum berseragam.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah. Jika ada oknum Polairud atau pihak berpengaruh lain terlibat, bongkar sampai tuntas. Ini soal keadilan dan marwah hukum,” pungkasnya.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sumenep masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan lanjutan. Para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Publik Sumenep menunggu: akankah kasus ini diusut sampai ke akar, atau kembali berhenti di tengah jalan?
- Penulis: Him
