Jumat, 31 Okt 2025
light_mode
Beranda » Hukum » Polres Sumenep Tangkap Pengedar Sabu

Polres Sumenep Tangkap Pengedar Sabu

  • account_circle HN
  • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
  • visibility 42

SUMENEP – Satresnarkoba Polres Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Sumenep. Pada Senin malam, 21 Juli 2025, sekitar pukul 19.45 WIB, tim Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan.

Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh personel Satresnarkoba tersebut, seorang pria berinisial MZ (49), warga Dusun Nong Malang, berhasil diamankan di kediamannya. Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil menyita sebanyak 31 poket sabu dengan total berat 12,01 gram, yang dikemas dalam plastik klip dan disimpan di dalam bungkus rokok serta kotak seng.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sumenep dalam memerangi jaringan peredaran narkoba hingga ke pelosok desa.

“Penindakan ini adalah bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep. Terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Widiarti.

Selain sabu, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp318.000, satu unit handphone, satu buah bong, pipet kaca, korek api, dan beberapa peralatan lain yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengkonsumsi narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo, S.H. menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan proses penyidikan secara intensif terhadap pelaku dan mengembangkan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Kami akan mendalami kasus ini hingga tuntas. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Untuk itu, kami juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

Polres Sumenep melalui Satresnarkoba terus berupaya menjaga wilayahnya dari ancaman narkotika demi mewujudkan masyarakat yang sehat dan bebas dari zat adiktif.

  • Penulis: HN

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bea Cukai Madura Kerjanya Apa? Rokok Ilegal Marbol Pamekasan Masih Bebas Beredar

    Bea Cukai Madura Kerjanya Apa? Rokok Ilegal Marbol Pamekasan Masih Bebas Beredar

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • account_circle Him
    • visibility 115
    • 0Komentar

    PMK — Pertanyaan tajam kini menggema di tengah masyarakat Madura: “Bea Cukai sebenarnya kerja apa? Pasalnya, peredaran rokok ilegal merek Marbol yang menyerupai merek internasional semakin masif di Kabupaten Pamekasan. (Kamis, 23/10/2025). Sumber lokal menuding, produksi dan distribusinya terpusat di beberapa titik di wilayah ini. Ironisnya, hingga kini pabrik dan bandar besar diduga masih aman […]

  • Warung  Sembako Depan Rutan Sumenep Dibongkar Usai Viral, Publik Sorot Bobroknya Integritas Birokrasi

    Warung  Sembako Depan Rutan Sumenep Dibongkar Usai Viral, Publik Sorot Bobroknya Integritas Birokrasi

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 31
    • 0Komentar

    SUMENEP — Sebuah bangunan semi permanen yang difungsikan sebagai toko kelontong di depan Rutan Kelas IIB Sumenep akhirnya dibongkar setelah menjadi sorotan publik dan viral di media sosial. Kini, yang tersisa hanyalah kerangka bangunan yang berdiri di atas saluran irigasi di pelataran depan rumah tahanan tersebut. Keberadaan warung itu sebelumnya menuai kritik keras lantaran berada […]

  • Bupati Bangkalan Janji Bereskan Masalah Saat Temui Pemdemo

    Bupati Bangkalan Janji Bereskan Masalah Saat Temui Pemdemo

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Duta
    • visibility 18
    • 0Komentar

    BUPATI Bangkalan, Lukman Hakim, menemui massa aksi dari Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Bangkalan, Rabu (23/7/2025). Dalam pertemuan tersebut, Lukman menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang menjadi tuntutan demonstran, salah satunya terkait penataan Tenaga Harian Lepas (THL) yang jumlahnya dinilai terlalu banyak di lingkungan Pemkab Bangkalan. Bupati Lukman menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan […]

  • Rokok Ilegal RJ99 dan MK Seolah Kebal Hukum, Bea Cukai Madura Takut ke H. Soleh dan H. Rosi

    Rokok Ilegal RJ99 dan MK Seolah Kebal Hukum, Bea Cukai Madura Takut ke H. Soleh dan H. Rosi

    • calendar_month Jum, 10 Okt 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 27
    • 0Komentar

    PMK — Aroma busuk dugaan permainan cukai kembali menyeruak dari tanah Madura. Fakta mengejutkan terungkap: rokok ilegal merek RJ99 dan Mak yang diduga kuat milik H. Soleh dan diduga dikendalikan H. Rosi, masih beredar terang-terangan di Pamekasan. Padahal, rokok mereka sebelumnya sempat terseret dalam penangkapan di Semarang okeh Bea Cukai. Namun begitu, pemilik serta terduga […]

  • TPID Sumenep Pantau Harga Kebutuhan Pokok

    TPID Sumenep Pantau Harga Kebutuhan Pokok

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Hin
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Sumenep – Dalam rangka percepatan pengendalian inflasi serta menjaga stabilitas harga, Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Sumenep melaksanakan pemantauan harga dan ketersediaan bahan kebutuhan pokok masyarakat di tingkat pasar dan distributor. Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Sumenep, Dadang Dedi Iskandar, yang memimpin langsung pemantauan harga dan ketersediaan bahan kebutuhan pokok masyarakat di […]

  • Rokok Ilegal Jimbun Pamekasan  Kuasai Pantura Madura hingga Sumenep Kota dan Luar Provinsi, Bea Cukai Mandul

    Rokok Ilegal Jimbun Pamekasan  Kuasai Pantura Madura hingga Sumenep Kota dan Luar Provinsi, Bea Cukai Mandul

    • calendar_month Ming, 14 Sep 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 11
    • 0Komentar

    PMK– Peredaran rokok ilegal kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Madura. Kali ini, merek Jimbun asal Pamekasan terpantau beredar bebas di jalur Pantura Madura hingga Sumenep. Lucunya, meski gembar-gembor pemberantasan rokok ilegal kian lantang, kenyataan di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya. Dari hasil pantauan wartawan, rokok Jimbun dengan mudah dijumpai di warung-warung kecil sepanjang jalur […]

expand_less