Jumat, 31 Okt 2025
light_mode
Beranda » Daerah » Bupati Bangkalan Tinjau Taman Rekreasi Kota

Bupati Bangkalan Tinjau Taman Rekreasi Kota

  • account_circle Duta
  • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
  • visibility 20

Bangkalan – MENJELANG perhelatan akbar Lomba Renang Bupati Cup se-Indonesia, Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, melakukan peninjauan langsung ke Taman Rekreasi Kota (TRK) yang berada di belakang Stadion Bangkalan, Kamis (24/07).

Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana yang akan digunakan selama perlombaan berlangsung.

Dalam kunjungannya, Bupati menekankan pentingnya kelayakan dan kelengkapan fasilitas yang tersedia guna mendukung kelancaran acara.

Ia juga menyempatkan diri berdialog dengan sejumlah panitia dan pengelola untuk memastikan setiap detail teknis berjalan sesuai rencana.

“Persiapan harus matang. Fasilitas renang maupun pendukungnya harus benar-benar siap agar para peserta merasa aman dan nyaman,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bupati Lukman juga menanggapi kekhawatiran dari sejumlah peserta luar daerah terkait isu keamanan di Bangkalan yang dinilai berdampak pada animo pendaftaran. Dari target awal 1.000 peserta, hingga kini baru sekitar 500 peserta yang tercatat mendaftar.

“Saya mohon kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan citra negatif tentang Bangkalan. Mari kita sambut para tamu dengan ramah dan hangat, agar mereka merasa aman dan nyaman saat bertanding di sini,” tegasnya.

Bupati berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga sebagai sarana pembinaan dan pengalaman bertanding bagi atlet-atlet muda, khususnya dari Bangkalan.

Ia optimistis ajang ini dapat menjadi motivasi untuk peningkatan prestasi olahraga daerah.

Ajang renang bergengsi bertajuk Suramadu Cup Piala Bupati Bangkalan 2025 ini dijadwalkan berlangsung pada 26–27 Juli mendatang. Kegiatan ini digelar oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bangkalan bekerja sama dengan Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI), sekaligus dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Sekolah Renang Bangkalan (SRB).

Pemerintah daerah berharap kompetisi ini menjadi titik awal kebangkitan olahraga renang di Bangkalan dan menjadikan daerah ini sebagai tuan rumah yang siap bersaing di kancah nasional.

  • Penulis: Duta

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Sampang Gelar Rakor SPBE 2025

    Pemkab Sampang Gelar Rakor SPBE 2025

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Jon
    • visibility 17
    • 0Komentar

    SAMPANG – Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan Pemerintah Digital dan Pemantauan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2025 di Aula Pemkab Sampang, Selasa (15/7/2025). Rakor tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang Yuliadi Setiyawan, Asisten Administrasi Umum Anang Djoenaidi, Kepala Bagian Organisasi Kustantianah, serta Tim SPBE […]

  • PR. Pandawa Tunggal Pamekasan Diduga Produsen Rokok Ilegal PCX, Bea Cukai Madura Tak Berkutik

    PR. Pandawa Tunggal Pamekasan Diduga Produsen Rokok Ilegal PCX, Bea Cukai Madura Tak Berkutik

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 9
    • 0Komentar

    PMK – Peredaran rokok ilegal merek PCX di Kabupaten Pamekasan kian merajalela. Rokok tanpa pita cukai yang diduga diproduksi oleh PR. Pandawa Tunggal di Desa Duko Timur, Kecamatan Larangan, disebut-sebut milik pengusaha Fery Purwanto, warga Dusun Candi, Desa Polagan, Pamekasan. Meski aktivitas produksi dan distribusinya sudah tercium sejak lama, hingga kini tidak ada tindakan tegas dari […]

  • Toko Kelontong Rutan Sumenep Tampar Akal Sehat, Wibawa Negara Dipertaruhkan

    Toko Kelontong Rutan Sumenep Tampar Akal Sehat, Wibawa Negara Dipertaruhkan

    • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 35
    • 0Komentar

    SUMENEP – Lembaga Pemasyarakatan seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan ladang bisnis. Namun, realita mencengangkan terkuak di Rutan Kelas IIB Sumenep, yang membangun toko kelontong di dalam lingkungan tahanan. Bangunan semi permanen itu tampak berdiri mencolok di area pelayanan, memunculkan pertanyaan tajam: untuk siapa hasil dari bisnis ini? Siapa yang sebenarnya diuntungkan? Alih-alih fokus pada pelayanan […]

  • Lembaga Hukum Jadi Lahan Dagang, Toko Kelontong di Rutan Sumenep Tampar Muka Pemerintah

    Lembaga Hukum Jadi Lahan Dagang, Toko Kelontong di Rutan Sumenep Tampar Muka Pemerintah

    • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Sumenep — Ketika rakyat kecil ditekan karena berjualan di trotoar, justru lembaga resmi negara yang seharusnya menjadi simbol ketertiban hukum terang-terangan menggelar bisnis di fasilitas negara. Fenomena ini terjadi di Rutan Kelas IIB Sumenep, di mana sebuah toko kelontong berdiri secara mencolok tepat di pelataran depan rumah tahanan diatas saluran irigasi. Bangunan semi permanen itu […]

  • PR Semesta Raya Diduga Produksi Rokok Ilegal, Edarkan ke Jawa Timur dan Media Sosial

    PR Semesta Raya Diduga Produksi Rokok Ilegal, Edarkan ke Jawa Timur dan Media Sosial

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 55
    • 0Komentar

    PAMEKASAN, Perusahaan Rokok (PR) Semesta Raya yang beralamat di Dusun Selatan, Desa Toronan, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, diduga kuat memproduksi rokok ilegal berbagai merek dan varian rasa tanpa izin resmi. Berdasarkan informasi yang diterima, perusahaan dengan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) 3528040706830008-070213 itu diduga mengedarkan rokok ilegal bermerek inisial PM, MB, dan MM […]

  • Wamenkomdigi: Transfer Data ke AS Tetap Patuh UU PDP

    Wamenkomdigi: Transfer Data ke AS Tetap Patuh UU PDP

    • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Jakarta – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan bahwa perpindahan data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat tetap tunduk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Menurut Nezar, transfer data lintas negara telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 56 UU PDP. Ia menekankan bahwa Indonesia memegang prinsip transfer […]

expand_less