Rabu, 17 Des 2025
light_mode
Beranda » Pemerintahan » Pemkab Pamekasan Sosialisasikan Perbup

Pemkab Pamekasan Sosialisasikan Perbup

  • account_circle redaksi
  • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
  • visibility 37

Pamekasan- Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (perbup) nomor 44 tahun 2025 di Hotel Cahaya Berlian, Jalan Raya Panglegur, Kamis (24/7/2025).

Perbup tentang fasilitasi penyelenggaraan program jaminan sosial (jamsos) ketenagakerjaan bagi ekosistem desa tersebut dihadiri Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja, Muttaqin, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kusairi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan, Anita Ardhiana, dan sejumlah pihak terkait lainnya.

“Melindungi warga Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia adalah kewajiban dan  salah satu tujuan didirikannya negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Kepala Diskop UKM dan Naker, Muttaqin, saat membacakan sambutan bupati dalam kegiatan tersebut.

Sebagai implementasinya, kata dia, pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada warganya di berbagai sektor. Termasuk, memberikan perlindungan dalam hal pekerjaan mereka.

“Kaitannya dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah membuat MoU dengan Pemkab Pamekasan, bahkan telah membuat perjanjian kerjasama dengan organisasi perangkat daerah terkait,” jelasnya.

Dia berharap, pihaknya dapat memaksimalkan potensi yang ada agar lebih banyak masyarakat yang terlindungi. Apalagi ekosistem desa saat ini mulai berkembang dengan adanya koperasi Merah Putih yang ada di desa dan kelurahan.

“Tentu semakin banyak ekosistem desa yang perlu dilindungi. Sebenarnya pemkab memiliki visi yang sama dengan BPJS ketenagakerjaan, yaitu memberikan perlindungan kepada masyarakat. Namun terkadang harapan tidak seindah realitasnya,” tandasnya.

Pihaknya juga berharap dapat memetakan ekosistem desa untuk memaksimalkan pemanfaatan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga masyarakat yang bekerja bisa terlindungi dengan aman, dan nyaman.

Sosialisasi dengan tema “Membangun pilar kesejahteraan desa, sosialisasi Peraturan Bupati No.44 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Lembaga Kemasyarakatan Desa, Pekerja Rentan, Jasa Konstruksi dan Koperasi Merah Putih” tersebut diikuti 178 kepala desa dan perangkat, serta 13 camat.

“Saat ini hanya kepala desa dan BPD (badan permusyawaratan desa) yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Sedangkan dalam ekosistem desa masih banyak potensi yang belum terlindungi,” pungkasnya.

  • Penulis: redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Pamekasan Launching Koperasi Merah Putih

    Bupati Pamekasan Launching Koperasi Merah Putih

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Pamekasan- Bupati Pamekasan, Madura, Jawa Timur. KH. Kholilurrahman secara resmi meluncurkan Koperasi Merah Putih di Mandhapa Aghung Ronggosukowati, Senin (21/7/2025). Koperasi Merah Putih yang merupakan program Presiden RI, Prabowo Subianto itu akan dibuka di 189 desa dan kelurahan di Kabupaten Pamekasan. “Pembukaan Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi […]

  • Rokok Ilegal Jimbun Pamekasan  Kuasai Pantura Madura hingga Sumenep Kota dan Luar Provinsi, Bea Cukai Mandul

    Rokok Ilegal Jimbun Pamekasan  Kuasai Pantura Madura hingga Sumenep Kota dan Luar Provinsi, Bea Cukai Mandul

    • calendar_month Ming, 14 Sep 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 27
    • 0Komentar

    PMK– Peredaran rokok ilegal kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Madura. Kali ini, merek Jimbun asal Pamekasan terpantau beredar bebas di jalur Pantura Madura hingga Sumenep. Lucunya, meski gembar-gembor pemberantasan rokok ilegal kian lantang, kenyataan di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya. Dari hasil pantauan wartawan, rokok Jimbun dengan mudah dijumpai di warung-warung kecil sepanjang jalur […]

  • Babinsa Rubaru Bantu Petani

    Babinsa Rubaru Bantu Petani

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Him
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Sumenep – Dalam rangka mendukung ketahanan pangan di wilayah binaan, Babinsa Koramil 13/Rubaru Sertu Hari, turun langsung ke lahan pertanian untuk membantu petani merawat tanaman jagung, di Desa Karang Nangka, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Rabu (23/07/2025). Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian TNI terhadap para petani, serta upaya mendukung program swasembada pangan yang dicanangkan oleh […]

  • Bupati Bangkalan Ikuti Peluncuran Logo HUT ke-80 RI

    Bupati Bangkalan Ikuti Peluncuran Logo HUT ke-80 RI

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Duta
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Bangkalan – BUPATI Bangkalan Lukman Hakim bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bangkalan mengikuti peluncuran resmi logo Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia melalui konferensi daring (Zoom Meeting), Rabu (23/7/2025). Peluncuran logo ini dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dari Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Logo HUT RI ke-80 yang diperkenalkan […]

  • Rokok Ilegal RJ99 dan MK Seolah Kebal Hukum, Bea Cukai Madura Takut ke H. Soleh dan H. Rosi

    Rokok Ilegal RJ99 dan MK Seolah Kebal Hukum, Bea Cukai Madura Takut ke H. Soleh dan H. Rosi

    • calendar_month Jum, 10 Okt 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 63
    • 0Komentar

    PMK — Aroma busuk dugaan permainan cukai kembali menyeruak dari tanah Madura. Fakta mengejutkan terungkap: rokok ilegal merek RJ99 dan Mak yang diduga kuat milik H. Soleh dan diduga dikendalikan H. Rosi, masih beredar terang-terangan di Pamekasan. Padahal, rokok mereka sebelumnya sempat terseret dalam penangkapan di Semarang okeh Bea Cukai. Namun begitu, pemilik serta terduga […]

  • Sidang di PN Madiun, Djoko Susanto Gugat 5 Aset 

    Sidang di PN Madiun, Djoko Susanto Gugat 5 Aset 

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Tompi
    • visibility 48
    • 0Komentar

    MADIUN, – Sengketa aset tanah dan bangunan bernilai miliaran rupiah kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Madiun. Djoko Susanto menggugat Kurniawan (Tergugat I) dan Soehartini (Tergugat II), dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 23,8 miliar. Gugatan tersebut terdaftar pada 11 April 2025 dan kini memasuki tahap pembuktian. Selain dua tergugat utama, Djoko turut menggugat lima […]

expand_less